Liputan6.com, Surabaya Setelah surat pemberitahuan libur sekolah setingkat Kelompok Belajar (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK), Dinas Pendidikan Kota Surabaya kembali mengeluarkan surat pemberitahuan untuk meliburkan siswa setingkat SD sampai SMP, serta Lembaga Kurus dan Pelatihan (LKP) mulai Senin sampai Sabtu (16-21/3/2020). Surat Nomor: 420/5591/436.7.1/2020 tertanggal 14 Maret 2020 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo.dan ditujukan kepada kepala sekolah untuk mengantisipasi dampak virus corona atau COVID-19.
“Terkait dengan hal itu orangtua dan wali murid diharapkan memantau dan mengawasi anaknya masing-masing,” kata Febriadhitya Prajatara, Kabag Humas Pemkot Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (15/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan terkait rencana ujian sekolah akan diatur lebih lanjut. Guru di sekolah juga diimbau untuk memberikan tugas kepada siswa supaya dikerjakan di rumah. Sementara untuk guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seprti biasa.
Aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya ini tidak berlawanan dengan aturan Mendikbud Nadiem Makarim. Sebab dalam keterangan tertulisnya, Nadeim mendukung kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang liburkan sekolah karena khawatir dengan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.
“"Dampak penyebaran COVID-19 akan berbeda dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Kami siap mendukung kebijakan (liburkan sekolah) yang diambil pemda. Keamanan dan keselamatan peserta didik serta guru dan tenaga kependidikan itu yang utama," ujarnya.