Sukses

Solusi untuk Penumpang Terduga COVID-19 yang Dilarang Naik Kereta di Daop 7 Madiun

KAI Daop 7 Madiun menerapkan protokol bagi calon penumpang kereta api. Penumpang yang terindikasi terpapar virus corona atau COVID-19 dilarang naik ke kereta api.

Liputan6.com, Surabaya KAI Daop 7 Madiun menerapkan protokol bagi calon penumpang kereta api. Penumpang yang terindikasi terpapar virus corona atau COVID-19 dilarang naik ke kereta api.

Petugas KAI Daop 7 Madiun akan memeriksa suhu tubuh penumpang saat proses boarding. Saat didapati suhu tubuh 38 derajat Celcius atau lebih, maka penumpang mendapat rekomendasi untuk tidak melanjutkan perjalanan.

“Karena dilarang melakukan perjalanan, maka tiket calon penumpang dikembalikan penuh di luar bea pesan,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas Daop 7 Madiun, seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (14/3/2020).

Pengembalian dilakukan langsung dengan bentuk 239 (manual).  Selanjutnya, kode booking tiket tersebut akan dibekukan dan di-input ke dalam rail ticket system (RTS).  

Sementara, untuk penumpang suspect corona yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking dan jika berbeda kode booking, maka bea tiket yang dapat dikembalikan maksimal untuk dua orang sebagai pendamping.

Menurut Ixfan, pelarangan calon penumpang terduga corona untuk naik kereta api sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah berkaitan dengan penanganan permasalahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Pencehagan penyebaran COVID-19 atau corona, tidak hanya diberlakukan bagi penumpang PT KAI Daop 7 Madiun, melainkan juga untuk pekerja di Daop 7 yang berjumlah sekitar 1.356 orang.

“Di samping diberikan sosialisasi terkait pengenalan virus corona dan pencegahan penyebarannya, para pekerja juga diberitahukan beberapa rumah sakit rujukan tatkala ada pekerja yang terindikasi terpapar COVID-19,” tuturnya.