Sukses

Tim Gabungan TNI-Polda Jatim Tutup Dua Tambang Ilegal

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan selain tidak memiliki izin, penutupan tambang sirtu ilegal tersebut juga dilakukan untuk mencegah terjadi bencana.

Liputan6.com, Surabaya - Tim gabungan dari dari Ditreskrimsus Polda Jatim bersama TNI AL, AD, AU, juga dari instansi LH (lingkungan hidup) dan dinas ESDM (energi dan sumber daya mineral) serta Garnisun menutup dua tambang pasir batu (sirtu) ilegal tanpa izin yang beroperasi di wilayah Jombang dan Sampang, Madura.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan selain tidak memiliki izin, penutupan tambang sirtu ilegal tersebut juga dilakukan untuk mencegah terjadi bencana.

“Sebelumnya kami juga menerima laporan polisi di daerah Jombang dan Sampang terkait dugaan adanya tindak pidana illegal mining (penambangan ilegal) yang melanggar UU Minerba,” tutur Trunoyudo, Senin (16/3/2020).

Trunoyudho juga menambahkan, dari hasil penutupan tambang sirtu ilegal ini, polisi mengamankan tiga alat berat. Satu alat berat diamankan dari tambang sirtu di Jombang, sedangkan dua alat berat diamankan dari tambang di Sampang.

Selain mengamankan alat berat, polisi juga mengamankan delapan orang saksi yang saat ini masih dimintai keterangan di Mapolda Jatim, masing-masing kasus di Jombang dan Sampang terdiri dari empat orang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polisi Masih Dalami Keterangan

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, iklim pada bulan-bulan ini rentan terjadi bencana, untuk itu tambang ilegal harus segera ditindak tegas agar tidak memakan korban.

"Kami sepakat TNI, Polri, instansi pemerintah melakukan penegakan hukum illegal mining, yang rawan dan mengakibatkan bencana alam di Jatim. Ini masih berlangsung sampai dengan tiga bulan ke depan itu operasinya,” kata Gidion.

Gidion menambahkan, dalam kasus ini pihaknya memang belum menetapkan tersangka karena polisi masih mendalami keterangan para saksi.

Namun, dia menegaskan ada pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Misalnya saja pemilik pertambangan, orang yang menyuruh melakukan kegiatan penambangan, operator tambang hingga pemodal di balik penambangan tersebut. “Pelanggarannya melakukan penambangan tanpa izin di lokasi yang dilarang,” pungkasnya.