Sukses

Penjelasan RS Unair soal Surat Edaran Tarif Pemeriksaan Corona COVID-19

Beredar surat edaran tarif paket pemeriksaan corona COVID-19 di RS Universitas Airlangga, Surabaya. Ini kata manajemen RSUA.

Liputan6.com, Surabaya - Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA) Prof Nasronudin angkat bicara mengenai ada surat edaran tarif pemeriksaan virus corona (COVID-19) di RS Universitas Airlangga (Unair).

"Kita mengikuti kebijakan pemerintah. Itu hanya draf siapa yang share itu ya. Enggak kita berlakukan," tutur dia saat dikonfirmasi liputan6.com melalui pesan singkat, Kamis (19/3/2020).

Hal senada juga disampaikan manager pelayanan medis RS Universitas Airlangga, Muhammad Ardian yang menyatakan, surat edaran tersebut tidak benar.

"Itu hoaks mas, nanti sore sekitar pukul 16.00 WIB, kita ada diskusi lebih lanjut mengenai itu," ujar dia melalui pesan singkat.

RSUA mengeluarkan surat pengumuman nomor : 736/UN3.9.1/TU/2020 yang berbunyi, sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK. 01.07/Menkes/169/2020 tentang penetapan rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu yang merujuk RS Unair sebagai rumah sakit rujukan penyakit infeksi emerging tertentu dan peraturan Menteri Kesehatan nomor 59 tahun 2016 tentang pembebasan biaya pasien penyakit infeksi emerging tertentu serta peraturan Menteri Kesehatan nomor HK. 01.07/Menkes/182/2020 tentang jejaring laboratorium pemeriksaan corona virus disease 2019 (Covid - 19).

Mempertimbangkan hal itu, perawatan pasien COVID-19 di RS Unair dan pemeriksaan laboratorium PCR COVID-19 yang dilakukan RS Unair bersama ITD akan ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut, yaitu ODP (yang memerlukan pemeriksaan PCR Covid - 19) atau PDP yang telah ditetapkan oleh dokter RS Unair.

"Apabila ada masyarakat yang menginginkan pemeriksaan terkait Covid - 19 atas permintaan sendiri maka akan diberlakukan tarif sesuai dengan beredarnya draf pemberitahuan tentang besaran biaya layanan Covid - 19 di RS Unair dapat kami sampaikan bahwa pemberitahuan yang beredar tersebut masih bersifat draf dan tidak berlaku,”

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini