Sukses

Khofifah: Sidoarjo dan Magetan Masuk Daerah Terjangkit Corona COVID-19

Hingga Sabtu sore, rincian datanya yaitu jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 793 orang, 79 orang pasien dalam pengawasan (PDP) dan 26 positif COVID-19 di Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Di Jawa Timur sudah empat kabupaten/kota terjangkit penyebaran virus corona baru yang memicu COVID-19. Dua terbaru yaitu Magetan dan Sidoarjo setelah ada dua warga di daerah itu dinyatakan terinfeksi corona baru.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (21/3/2020).

"Per hari ini, ada warga Sidoarjo dan Magetan yang positif COVID-19 sehingga disebut daerah terjangkit," tutur dia, seperti dikutip dari Antara.

Di Kabupaten Sidoarjo terdapat seorang warganya yang dinyatakan positif, sedangkan di Magetan tiga orang positif COVID-19. Dibandingkan dengan saat Jumat 20 Maret 2020, jumlah pasien positif COVID-19 di Jatim bertambah, yakni dari 15 menjadi 26 orang.

"Dengan demikian, di Jatim terdapat empat kabupaten/kota yang disebut daerah terjangkit, yaitu Kota Surabaya 20 orang, Malang dua orang, Sidoarjo satu orang, dan Magetan tiga orang," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Hingga Sabtu sore, rincian datanya yaitu jumlah orang dalam pemantauan (ODP)  793 orang, 79 orang pasien dalam pengawasan (PDP) dan 26 positif COVID-19 di Jawa Timur.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Imbauan Khofifah

Didampingi Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jatim Heru Tjahjono, Gubernur Khofifah berharap, masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan lebih patuh terhadap aturan protokol untuk pencegahan.

"Pola hidup bersih dan sehat harus terus dilakukan, cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, berlakukan jaga jarak dan jangan datang serta mengundang keramaian," kata mantan Menteri Sosial tersebut.

Jatim sudah ditetapkan berstatus keadaan darurat bencana penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 serta mengacu Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A/2020.

Â