Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) terkait pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2019.
Selain itu juga mengumumkan peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal itu berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor: 810/3322/436.8.3/2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2019.
Dari pengumuman hasil tes SKD dalam penerimaan CPSN tersebut, peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) dari formasi umum, formasi khusus lulusan terbaik dan formasi khusus disabilitas adalah peserta dengan kode P/L berjumlah 1.201 orang.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip laman Surabaya.go.id, Selasa (24/3/2020), dalam pengumuman tersebut disebutkan hasil SKD (SKD) CPNS Formasi Tahun 2019 sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D6571/III/20.01 pada 17 Maret 2020 tentang penyampaian hasil SKD CPNS Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2019 dengan sejumlah keterangan antara lain:
1.Kode P/L adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019 dan berhak mengikuti SKB.
2. Kode P adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019 tapi tidak berhak ikuti SKB.
3.Kode TL adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas SKD Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 dan tidak berhak mengikuti SKB.
4. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD;
5. Kode (P1TL/19) adalah peserta P1TL yang menggunakan nilai SKD Tahun 2019;
6. Kode (P1TL/18) adalah peserta P1TL yang menggunakan nilai SKD Tahun 2018.
Adapun yang berhak ikuti SKB adalah tiga kali jumlah kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan berdasarkan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bagi peserta yang mendaftar pada jabatan guru dan telah memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengunggah sertifikat itu saat pendaftaran pada aplikasi SSCN BKN agar melaksanakan proses verifikasi dan validasi dengan cara menyampaikan copy berkas sertifikat pendidik kepada panitia pada saat pelaksanaan SKB.
Berkas sertifikat pendidik akan dilakukan uji keabsahan dan linieritas melalui aplikasi Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Apabila terdapat peserta yang sertifikasi pendidiknya tidak valid dan tidak linier kepada yang bersangkutan diberi nilai sesuai dengan hasil SKB,” dikutip dari keterangan di laman Surabaya.go.id.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penerimaan CPNS Pemkot Surabaya Tak Dipungut Biaya
Dalam pengumuman itu disebutkan, untuk tenaga kesehatan yang diwajibkan menggunakan STR, pada saat pemberkasan usul NIP harus menggunakan STR yang masih berlaku dari MTKI dan linier dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.
Berdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, maka jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta setiap hari per sesi, akan diberitahukan lebih lanjut dalam bentuk Surat Pengumuman melalui laman https://www.surabaya.go.id.
"Peserta wajib untuk memantau informasi terkait kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2019 yang dapat dilihat di www.surabaya.go.id,” tulis pengumuman tersebut.
Pemkot Surabaya pun menegaskan seluruh tahapan penerimaan CPNS tidak dipungut biaya. Untuk pengumuman hasil tes SKD cek di sini
Advertisement