Sukses

Polda Jatim Siap Pidanakan Kerumunan Warga yang 'Ngeyel'

Ancaman pidana tersebut merujuk KUHP Pasal 212 ancaman kekerasan dan menghalangi petugas serta Pasal 218 yakni kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, warga yang nekat berkerumun dan tidak mau dibubarkan aparat kepolisian atau TNI saat masa tanggap darurat COVID-19 bisa diancam pidana.

"Sesuai instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan melakukan tindakan tegas dengan unit besar lengkap. Ada tim penyemprot, tim penindak. Bila diperlukan Polda Jatim akan melakukan tindakan seperti diatur dalam UU dan bisa dipidanakan," kata Truno di Mapolda Jawa Timur, Selasa, 24 Maret 2020.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menjelaskan, ancaman pidana merujuk KUHP Pasal 212 ancaman kekerasan dan menghalangi petugas serta Pasal 218 yakni kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.

"Ancaman hukumannya setahun. Kita bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan jika sudah mengancam," ujarnya, dilansir dari Antara.

Kendati demikian, Truno menegaskan jika langkah persuasif masih diutamakan. Hal itu, kata dia, berlaku selama masa tanggap bencana COVID-19. Selain itu, upaya pembubaran massa dilakukan sebagai tindaklanjut dikeluarkannya Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020.

"Kami melakikan kegiatan yang bersifat kepedulian kepada masyarakat terkait isi maklumat. Sejak malam minggu hingga saat ini kami melakukan pembubaran tindakan tegas dan terukur juga humanis untuk kerumunan orang-orang yang telah menjadi imbauan pemerintah terkait COVID-19," katanya.

Untuk kebijakan belajar di rumah, ia mengaku jika aparat dari Polda Jatim dan jajaran sudah berupaya lakukan tindakan. Pasalnya masih banyaknya anak-anak yang masih main di tempat bermain dan warnet atau warung kopi.

"Beberapa remaja sudah kita lakukan juga penindakan persuasif," tuturnya di Surabaya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini