Sukses

Surabaya Godok Rencana Karantina Wilayah

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama instansi terkait akan melakukan screening bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk Kota Pahlawan.

Liputan6.com, Surabaya - Surabaya, Jawa Timur akan menerapkan karantina wilayah sebagai upaya mencegah untuk mencegah dan menekan penyebaran COVID-19.Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama instansi terkait akan melakukan screening bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan,kebijakan ini diambil bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Screening akan dilakukan baik kepada kendaraan maupun masyarakat di 19 akses pintu masuk ke Kota Surabaya.

"Jadi intinya adalah kita sudah bersiap untuk melakukan karantina wilayah di Surabaya, karena meningkatnya penderita positif Covid-19 ini yang cukup memprihatinkan," kata Irvan di Balai Kota Surabaya, Senin (30/3/2020).

19 pintu masuk ke Kota Surabaya tersebut, yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri).

Selain itu, screening juga dilakukan di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).

Menurut Irvan, di 19 pintu masuk tersebut, hanya kendaraan-kendaraan yang dinilai penting diperbolehkan masuk ke Surabaya. Artinya, diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kepentingan urusan dengan kebutuhan dasar. Seperti, tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang mensuplai makanan.

"Jadi hanya plat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan pelat L tapi dia punya KTP Surabaya. Dan untuk (driver - ojek) online juga kita batasi, kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa,” katanya.

Namun begitu, Irvan menyebut, bagi kendaraan di luar pelat L maupun masyarakat yang diperbolehkan masuk ke Surabaya tentunya juga harus dalam kondisi steril. Oleh karena itu, pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI melakukan screening di 19 pintu masuk Kota Surabaya.

"Ini diharapkan nanti 24 jam dalam pengawasan untuk akses masuk ke Surabaya,” terangnya.

Saat ini, kebijakan karantina wilayah dirumuskan oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya. Namun, Irvan memastikan,  kebijakan tersebut bakal segera berjalan dalam minggu ini. “Minggu ini, mungkin dalam satu dua hari ini. Setelah semua posko-posko lengkap, petugas juga sudah terploting semua,” ungkapnya.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Siapkan Posko Sterilisasi

Kendati demikian, Irvan mengungkapkan, sejak Jumat, 27 Maret 2020, pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI sudah melakukan sosialisasi dan sterilisasi di 19 akses masuk ke Surabaya.

"Mulai hari Jum’at kemarin kita sudah lakukan sosialisasi dan pembatasan-pembatasan (barrier). Jadi kita sudah kurangi yang empat - tiga lajur, menjadi satu lajur. Nanti mungkin akan menjadi satu lajur saja, jika benar-benar urgen,” kata dia.

Di samping itu, Irvan menambahkan, di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya itu, pihaknya juga menyiapkan posko dan bilik sterilisasi yang dijaga oleh petugas gabungan dari beberapa instansi terkait. Setiap kendaraan maupun masyarakat yang masuk akan dilakukan pemeriksaan atau screening.

"Yang diperbolehkan masuk harus dilakukan pemeriksaan dengan sosialisasi, baik kendaraan maupun orangnya. Jadi kami siapkan juga dengan bilik-bilik nanti di 19 lokasi. Kalau tidak ada bilik ya minimal alat semprot (disinfektan) yang untuk orang,” tegas dia.

3 dari 3 halaman

Menyusun Prosedur

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menambahkan, teknis penerapan karantina wilayah sedang dibahas bersama jajaran samping terkait. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

“Informasi yang kami dapatkan itu, jadi Covid-19 ini bukan murni dari Surabaya, tapi memang dibawa dari luar. Nah, ini yang harus dicegah, harus diminimalisir agar tidak menyebar,” kata Febriadhitya. 

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Surabaya M.Fikser. "Iya ini yang kami siapkan. Jadi membatasi yang masuk dan keluar ke Surabaya tetapi logistik tetap berjalan,” ujar Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Surabaya, M.Fikser saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 30 Maret 2020.

Fikser menuturkan, Pemkot Surabaya masih menggodok bagaimana prosedur tetap (protap) sehingga dapat dilaksanakan. “Sudah rencana, belum ada resmi,” kata dia.