Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, membebaskan sebanyak 34 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan lapas setempat.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Thurman Saud Marojahan mengatakan pembebasan narapidana dalam rangka mencegah COVID-19 tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
"Dari 34 narapidana itu, sebanyak 32 orang di antaranya adalah narapidana dewasa, sedangkan dua lainnya adalah anak-anak," ujar Thurman, Sabtu, 4 April 2020, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, pembebasan puluhan narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, yakni warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan di bawah tanggal 31 Desember.
Dari 34 narapidana tersebut, kata dia, rata-rata hukumannya kurang dari lima tahun, dengan kasus pidana umum dan narkoba.
Rincian napi yang dibebaskan di Lapas Madiun, Jawa Timur adalah 18 narapidana kasus perlindungan anak, 10 narapidana kasus penyalahgunaan narkoba, tiga narapidana kasus pencurian, dua narapidana kasus penipuan, dan satu narapidana kasus pencemaran nama baik.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Aturan Setelah Bebas
Thurman melanjutkan, mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Madiun, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Surakarta, Banyuwangi, Sidoarjo, Malang, Jember, Pasuruan, dan Sampang.
Thurman menambahkan, sesuai data, dari 1.256 narapidana yang ada di Lapas Kelas I Madiun, sebanyak 123 orang diusulkan bebas hingga 7 April 2020. Namun, pada tahap pertama ini baru 34 narapidana yang dikabulkan pembebasannya.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, para narapidana yang dibebaskan harus mengikuti beberapa aturan, yakni tetap berdiam diri di rumah selama masa darurat COVID-19.
"Selain itu juga dibekali dengan masker dan telah dinyatakan sehat. Setelah dibebaskan, mereka dalam pengawasan kejaksaan setempat," katanya.
Advertisement