Sukses

Warga Jatim Kena PHK Akibat Corona Bisa Dapat Stimulus Ekonomi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengusahakan stimulus ekonomi bagi ribuan warganya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan akibat pandemi Corona Covid-19.

Liputan6.com, Surabaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengusahakan stimulus ekonomi bagi ribuan warganya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan akibat pandemi Corona Covid-19.

“Kerangka kartu prakerja saat ini telah diubah menjadi stimulus ekonomi bagi pekerja yang mengalami PHK maupun dirumahkan, termasuk untuk pekerja migran yang telah pulang ke tanah air karena habis masa kontraknya atau akibat terdampak sosial ekonomi pandemi Corona Covid-19,” ujar Himawan Estu Bagijo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (4/4/2020).

Ia sudah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Jatim untuk mendata jumlah warga kena PHK akibat Corona. Data itu akan didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk memperoleh stimulus ekonomi.

Per 3 April 2020, Disnakertrans Pemprov Jatim telah mendaftarkan sebanyak 7.177 orang dari berbagai kabupaten/ kota wilayah setempat untuk mendapatkan stimulus ekonomi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka yang telah didaftarkan terdiri dari 6.111 orang dengan status pekerja yang dirumahkan, 852 orang yang terkena PHK dan 214 orang pekerja migran Indonesia yang sudah tidak bekerja atau kontrak kerjanya habis. 

“Pendataan ini masih berlangsung sampai 8 April mendatang,” ucapnya.

Rencananya, stimulus ekonomi yang dibagikan sebesar Rp 600.000 per bulan dan ditransfer ke rekening bank masing-masing.

Bagi warga Jatim yang ingin mengikuti pelatihan kerja juga akan difasilitasi secara online atau daring mengingat saat ini masih diberlakukan physical distancing akibat dari Corona Covid-19. Lembaga pelatihan kerja juga akan mendapat stimulus sebesar Rp 1 juta untuk setiap orang yang dilatih.