Sukses

Dinkes Surabaya Minta Warga Dukung Tenaga Medis Lawan Corona COVID-19

Koordinator Protokol Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Febria Rachmanita menuturkan, petugas medis selama ini bertindak sesuai protokol dalam merawat pasien Corona COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya meminta warga Surabaya juga mendukung tenaga medis yang menjadi garda terdepan untuk merawat dan mengurus pasien Corona COVID-19. Salah satu dukungan dengan tidak memberi stigma negatif kepada petugas medis.

Koordinator Protokol Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Febria Rachmanita menuturkan, petugas medis selama ini bertindak sesuai protokol dalam merawat pasien Corona COVID-19.

“Mereka pasti menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap saat merawat pasien,” ujar dia seperti dikutip dari Antara, Senin (6/4/2020).

Ia menambahkan, para tenaga medis yang ditugaskan di sejumlah rumah sakit rujukan di Surabaya juga tidak ingin virus corona baru (Sars-CoV-2) yang sebabkan COVID-19 itu menyebar, sehingga mereka melakukan berbagai antisipasi.

"Jadi saya minta tolong kepada warga untuk mendukung mereka," kata Febria yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya ini.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Febria sebelumnya juga meminta warga tidak takut dan khawatir dengan jenazah pasien positif COVID-19 saat dimakamkan di areal wilayah Kota Surabaya karena jenazah tersebut sudah diperlakukan sesuai protokol kesehatan.

"Kami berharap masyarakat tidak perlu takut dengan adanya jenazah itu," kata dia.

Menurut dia, sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemulasaran jenazah pasien COVID-19 itu hanya boleh dilakukan oleh rumah sakit sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI.

Selain itu, lanjut dia, jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

"Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Jenazah itu juga harus segera disemayamkan tidak lebih dari 4 jam,"  ujar dia.