Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur menegaskan tidak benar mengenai penerapan lockdown di wilayahnya.
Pemkab Situbondo menyatakan, pemerintah pusat telah menyampaikan tidak ada lockdown baik negara dan daerah. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk dapat menjadi daerah PSBB melalui keputusan Menteri kesehatan dengan kriteria jumlah kasus, kematian meningkat signifikan dan terdapat kaitan epidemologi dengan kejadian serupa di wilayah lain.
"Saat ini masih dibuat analisis tentang PSBB di Kabupaten Situbondo. Jadi tidak benar berita tentang lockdown di Situbondo,” seperti dikutip dari keterangan tertulis Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Situbondo.
Advertisement
Baca Juga
Saat dikonfirmasi Kepala Bagian Humas Pemkab Situbondo, Agung juga menuturkan, kalau kabar Situbondo lockdown tidak benar. Pihaknya mendirikan posko pantau yang direncanakan disatukan dengan pos pantau lalu lintas. Ini untuk memantau orang masuk ke Situbondo.
"Bukan lockdown. Mendirikan posko pantau bagi pemudik atau orang dari luar kota Situbondo untuk check point. Kami juga menyiapkan beberapa hotel dan tempat atau rumah singgah di pintu masuk (Situbondo-red) sebagai tempat karantina selama 14 hari. Kemudian karantina di rumah 14 hari. Itu protapnya,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com.
Sebelumnya beredar kabar di layanan pesan singkat yang menyebutkan Situbondo lockdown. Mulai malam ini sudah ada penjagaan gabungan TNI, Polri, dan pemkab di empat titik antara lain ujung barat hotel utama raya, pertigaan Suboh menuju Bondowoso, perbatasan Bondowoso-Situbondo (Desa Kalibagor) dan wilayah timur Banyuputih-Banyuwangi (TN Baluran). Jangan mudik karena akan diisolasi selama 14 hari+14 hari (28 hari).
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Instruksi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Situbondo
Selain itu, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto selaku Ketua Gugus Tugas juga telah mengeluarkan sejumlah instruksi percepatan penanganan COVID-19 di desa dan kelurahan. Instruksi itu antara lain:
-Melaksanakan padat karya tunai desa dengan tetap menerapkan jarak aman minimal dua meter antarpekerja.
-Membentuk relawan desa lawan COVID-19
-Bersama tiga pilar membatasi akses keluar masuk desa/kelurahan dengan sistem keamanan lingkungan (siskamling) selama 24 jam dengan mencatat tamu dan membubarkan kerumunan banyak orang.
-Bersama tiga pilar dan tenaga kesehatan di desa memantau perkembangan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan isolasi mandiri.
-Menyediakan rumah singgah
-Melakukan upaya jaring pengamanan sosial untuk mengurangi dampak ekonomi.
Untuk meminimalkan masyarakat keluar rumah, Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Situbondo juga mengembangkan pasar dengan sistem berbelanja online antara lain Pasar Mimbaan, Pasar Asembagus, Pasar Besuki, Pasar Panji, Pasar Sumberkolak, Pasar Widoropayung, Pasar Panarukan.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau warga untuk mematuhi anjuran dari pemerintah antara lain tetap di rumah karena dengan tetap berada di rumah dapat memutus rantai penyebaran COVID-19, sering cuci tangan memakai sabun, tidak berkerumun, menjaga jarak minimal dua meter di setiap aktivitas, dan memakai masker setiap keluar rumah.
Di Situbondo, orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 211 orang dengan ODP dipantau 119 orang ( tujuh orang rawat inap dan 112 orang isolasi mandiri). Lalu pasien dalam pengawasan (PDP) ada 19 orang dengan perincian rawat inap sebanyak 16 orang, isolasi mandiri dua orang dan sembuh satu orang. Sementara itu, konfirmasi positif ada orang dengan perincian rawat inap lima orang dan isolasi mandiri tiga orang.
Advertisement