Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerima surat pengajuan dari pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.
"Belum ada yang mengajukan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu malam, 8 April 2020.
Di tempat sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga memastikan belum ada pemerintah kabupaten/kota yang secara resmi mengajukan PSBB.
Advertisement
"Sesuai keterangan dari Pak Sekdaprov, belum ada yang mengajukannya," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Sementara itu, sejumlah daerah dikabarkan segera mengajukan PSBB sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, seperti Kota Malang dan Kota Surabaya.
Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengatakan segera mengajukan penerapan skema PSBB ke Gubernur Jatim yang direncanakan diajukan pada Kamis (9/4).
"Hari ini kami lakukan finalisasi item-item pada surat pengajuan, termasuk berkas terkait kriteria persyaratan untuk pelaksanaan PSBB," katanya di Surabaya.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Pemkot Surabaya Kaji PSBB
Sedangkan, Pemkot Surabaya masih melakukan kajian penerapan PSBB sekaligus berdiskusi dengan instansi terkait membahas kajian dan analisa dampaknya.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M. Fikser pada Senin, 6 April 2020Â juga menyampaikan penerapan PSBB ini harus melalui rangkaian prosedur yang harus dijalankan.
Sementara itu, dalam Pasal 4 PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 disebutkan bahwa pelaksanaan Kekarantinaan Kesehatan tersebut paling sedikit meliputi libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja dan ibadah penduduk. Selain itu, harus dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Advertisement