Sukses

OJK Jatim: 117 Debitur Dapat Persetujuan Relaksasi Kredit Dampak COVID-19

OJK Regional IV Jatim telah berkoordinasi dengan perbankan dan 64 perusahaan yang tergabung dalam APPI Jatim, supaya melaksanakan komitmennya mendukung program relaksasi pajak dan angsuran.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jatim Bambang Muktiriyadi menyampaikan, pihaknya memberikan relaksasi pajak atau keringanan debit, dan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak Corona COVID-19. 

"Sesuai arahan OJK pusat. OJK telah mengeluarkan POJK nomor 11 tahun 2020, yang intinya adalah memberikan relaksasi atau atau keringanan debit bagi para debitur atau masyarakat yang terdampak," katanya di Gedung Grahadi Surabaya, Jumat, 10 April 2020.

Kriteria pelaku usaha dan masyarakat terdampak Corona COVID-19 telah ditetapkan OJK, yakni perusahaan skala kecil sampai besar yang bahan bakunya impor dan terpaksa tidak beroperasi karena pandemi. Selain itu, sektor mikro pun juga bisa mendapatkan relaksasi pajak dan restrukturisasi. "Namun pelaksanaannya tergantung pihak bank dan multifinance terkait," ucap Bambang.

Bambang mencontohkan, misalkan sebuah usaha yang bahan bakunya dari Cina kemudian pada situasi dan kondisi seperti ini, bahan bakunya disetop kemudian perusahaan itu tutup itulah kategori terdampak. 

"Memang yang sekarang viral adalah yang terkait dengan ojek online dan sebagainya, tapi pada intinya OJK mengatur besarannya saja. Jadi yang utama adalah kredit di bawah Rp10 M," ujarnya. 

OJK Regional IV Jatim telah berkoordinasi dengan perbankan dan 64 perusahaan yang tergabung dalam  APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) Jatim, supaya  melaksanakan komitmennya mendukung program relaksasi pajak dan angsuran.  Hingga kini sudah ada 117 debitur yang mendapatkan relaksasi pajak senilai sekitar Rp 34 miliar

"Jadi sejauh ini debitur yang sudah mendapatkan restrukturisasi adalah dari 364 debitur, kita sudah ada 117 yang sudah mendapatkan dan kemudian besarannya adalah kurang lebih Rp 34, 7 milliar," kata Bambang.

Bambang mengatakan, bentuk restrukturisasi dan relaksasi pajak itu tergantung dari perbankan dan perusahaan pembiayaan. Supaya pelaku usaha maupun masyarakat yang ekonominya menurun akibat pandemi Corona Covid-19 tidak terlalu bertambah bebannya.

"Berupa keringanan pembayaran pelunasan selama 6 bulan, Grace Period (Masa Tenggang) 3 sampai 6 bulan, kemudian keringanan untuk membayar bunga saja selama 6 bulan, dan kemudian penundaan pembayaran sebagian angsuran, dan kemudian ada bentuk perpanjangan waktu dengan menurunkan besar angsuran," ujar Bambang.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Respons APPI Jatim

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jatim Yulianto menambahkan, pihaknya sangat mendukung kebijakan OJK untuk meringankan beban ekonomi pelaku usaha dan masyarakat terdampak Covid-19. Namun, bukan berarti relaksasi pajak dan restrukturisasi ini tidak ada pembayaran sama sekali.

"Kami mengimbau untuk para nasabah yang terdampak bisa menghubungi langsung ke masing-masing multifinance terkait yang tidak terdampak, dimohon juga dengan sangat untuk masih tetap membayar angsuran sebagaimana biasanya," kata Yulianto. 

Yulianto juga menyampaikan, bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, bisa menghubungi nomer yang disediakan APPI.

"Membutuhkan info lebih lanjut terkait mungkin perusahaan mana yang sudah memberlakukan dan mana yang masih dalam proses pemberlakuan. Jika ada pertanyaan baik itu informasi terkait hal tersebut, bisa menghubungi APPI di nomer 081113503169," ujarnya. 

Â