Sukses

Khofifah Minta Perusahaan Pembiayaan Bantu Nasabah Terdampak Corona COVID-19

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perusahaan multifinance harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak Corona Covid-19, seperti pekerja informal.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta perusahaan multifinance leasing atau pembiayaan di Jawa Timur membantu para debitur di tengah pandemi Corona Covid-19. 

"Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kredit," ungkap Khofifah saat pertemuan dengan OJK dan sejumlah perwakilan perusahaan multifinance / leasing di Gedung Negara Grahadi Surabaya, ditulis Sabtu (11/4/2020). 

Khofifah mengatakan, perusahaan multifinance harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak Corona Covid-19, seperti pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian. Menurut dia, mereka adalah kelompok paling rentan mengalami kredit macet.

"Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas," tegas Khofifah.

Seperti diketahui, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.

Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona baru (Sars-CoV-2) yang sebabkan COVID-19, baik langsung atau tidak langsung.

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.

"Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke saya," tutur Khofifah. 

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Relaksasi Kredit Hanya untuk Nasabah Terdampak

Namun demikian, Khofifah juga mewanti-wanti agar perusahaan multifinance juga tetap menagih kepada nasabah yang tidak terdampak Covid-19. Mengingat, kata dia, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak. 

Hal ini, lanjut Khofifah penting untuk menjaga kualitas kredit perseroan akibat meningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran Corona COVID-19 serta kebijakan kerja dari rumah atau work from home.

"Dua-duanya (perusahan dan debitur) tetap harus dilindungi, makanya ada proses assesment kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan," ujarnya. 

"Hingga saat ini sudah ada puluhan ribu debitur yang mengajukan relaksasi di sejumlah perusahaan multifinance/leasing di Jatim. Termasuk di antaranya ke PT BPD JATIM dan BPR JATIM yang notabene milik Pemprov," ia menambahkan.

Â