Sukses

Pemprov Jatim Segera Salurkan BLT dari Dana Desa, Ini Kriteria Penerimanya

Total dana desa Rp 7,65 triliun yang bisa dikonversikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) maksimal 35 persen atau setara Rp 2,32 triliun.

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mendapatkan surat edaran dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) dana desa bisa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.

"Itu sudah mulai disalurkan dana desa yang kaitan dengan konversi BLT," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis malam, 16 April 2020.

Khofifah menuturkan, dari total dana desa sebesar Rp 7,654 trilliun yang bisa dikonversikan untuk BLT maksimal sebesar 35 persen. "Rp 2,322 triliun untuk sasaran keluarga miskin di Jatim sebanyak 1.286.374 jiwa," tambah Khofifah.

Orang nomor Satu di Jatim tersebut mengingatkan BLT ini berbasis keluarga bukan rumah tangga, karena dalam satu rumah kemungkinan besar bisa diisi beberapa kepala keluarga.

"“Data terakhir verifikasi program bantuan sembako itu tahun 2016, sehingga sangat mungkin bertambah karena ada anaknya yang menikah. Di Jatim keluarga penerima bantuan sembako untuk 9 bulan ada sebanyak 1,042 juta keluarga,” tambah Khofifah.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Kriteria Penerima BLT

Sedangkan mekanisme BLT sebesar Rp 600 ribu per bulan yang diberikan selama tiga bulan harus memenuhi kriteria, di antaranya keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19. 

Kemudian belum dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kelurga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), keluarga miskin yang ada anggota keluarganya sakit menahun dan kronis. Namun, Pemprov Jatim mengingatkan Pemkab maupun Pemkot dapat memberikan BLT kepada warga miskin yang di luar DTKS.

"Konfirmasi dari pak Mensos kemarin sore, boleh yang ada didalam data terpadu boleh tidak. Kenapa kok boleh tidak, karena tiba-tiba kemudian yang masuk data terpadu itu misalnya sudah berkeluarga, dia driver ojol, dia terdampak misalnya," ucap Khofifah. 

"Lalu mereka terdampak jadi yang tidak masuk data terpadu untuk bantuan tunai 600 ribu per bulan untuk tiga bulan itu boleh di luar DTKS," urai Khofifah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Jatim, M Yasin menambahkan, keluarga terdampak COVID-19 dapat menerima BLT tapi harus didata dan diverifikasi terlebih dulu.

"Untuk pendataan calon keluarga penerima BLT, desa bisa menggunakan tim relawan desa dibantu pendamping PKH. Selanjutnya hasilnya pendataan di musyawarahkan tingkat desa lalu ditandatangani dan diajukan ke Bupati melalui Camat supaya bisa segera dilakukan verifikasi,” kata M Yasin.