Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memperpanjang masa bekerja dari rumah terutama bagi pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru di Jawa Timur. Perpanjangan masa bekerja dari rumah tersebut berlangsung hingga 1 Juni 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/2438/101.1/2020 perihal perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (COVID-19 di Jawa Timur pada 16 April 2020, yang dikutip Minggu (19/4/2020).
Perpanjangan masa bekerja dari rumah ini bagi pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan jenjang SMA, SMK, dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan hingga Selasa, 21 April 2020 diperpanjang hingga Senin, 1 Juni 2020. Kemudian kembali bekerja di kantor pada Selasa, 2 Juni 2020.
Advertisement
Baca Juga
Adapun pertimbangan perpanjangan masa bekerja dari rumah tersebut berpedoman pada Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19. Kemudian melihat perkembangan penyebaran COVID-19 di Jawa Timur saat ini. Oleh karena itu, perlu mengubah edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/2010/101.1/2020 tentang perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat COVID-19 di Jawa Timur.
Masa bekerja dari rumah ini jika dipandang perlu akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 terutama di Jawa Timur.
"Bagi satuan pendidikan yang berada di dalam kewenangan kantor wilayah Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota diimbau untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19,” seperti dikutip dari SE tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penjelasan Dinas Pendidikan Jatim Terkait Perpanjangan Kegiatan Belajar di Rumah
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Wahid Wahyudi memastikan, akan ada kebijakan baru dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait perpanjangan masa belajar di rumah hingga 1 Juni 2020.
"Surat Bu Gubernur tertanggal 30 maret 2020 untuk belajar di rumah berakhir 21 April 2020. Terkait perpanjangan akan ada kebijakan baru dari Bu Gubernur dengan pertimbangan dua hal," ujarnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat malam, 17 April 2020.
Pertimbangan pertama, kata Wahid, terkait wabah COVID-19 yang belum reda di Jawa Timur. Pertimbangan kedua, terkait kegiatan pendidikan dalam kalender pendidikan selama sisa April sampai Juni 2020.
Selama sisa April dan Mei mendatang, Wahid mengatakan tidak banyak kegiatan belajar mengajar siswa dalam kurikulum yang ada.Sesuai kalender pendidikan, satu hari sebelum Ramadan sampai dua hari pertama puasa Ramadan (22-25 April) sekolah memang libur. Sedangkan pada 26 April adalah hari Minggu.
Lalu pada 27 April-19 Mei, Wahid menuturkan, siswa SMA/SMK/PK-PLK di Jatim seharusnya mengikuti pembelajaran fakultatif.
"Pembelajaran fakultatif ini pembelajaran non kurikulum yang biasanya diisi Pondok Ramadan dan pendidikan karakter. Lalu 20 April sampai 1 Juni, libur Idul Fitri. Sehingga praktis, kalau nanti diambil perpanjangan libur, itu sampai 1 Juni 2020," ujar dia.
Advertisement