Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memperpanjang masa belajar dari rumah bagi peserta didik jenjang SMA, SMK dan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus (PK-PLK) di Jawa Timur hingga Senin, 1 Juni 2020.
Semula masa belajar dari rumah bagi peserta didik jenjang SMA/SMK tersebut hingga Selasa 21 April 2020. Kemudian diperpanjang hingga 1 Juni 2020 dan kembali belajar di sekolah pada Selasa, 2 Juni 2020.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam nomor 420/2438/101.1/2020 perihal perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (COVID-19) di Jawa Timur pada 16 April 2020. Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yang dikutip Minggu, (19/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Perpanjangan masa belajar dari rumah ini mempertimbangkan sejumlah hal. Antara lain berpedoman pada Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19. Selain itu juga memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di Jawa Timur. Oleh karena itu, dipandang perlu melakukan perubahan Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/2010/101.1/2020 tentang perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat COVID-19 di Jawa Timur. Perubahan tersebut berkaitan dengan perpanjangan masa bekerja dan belajar dari rumah.
"Masa bekerja dari rumah dan belajar dari rumah jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 khususnya di Jawa Timur," seperti dikutip dari surat edaran tersebut.
Pemprov Jatim juga mengimbau satuan pendidikan yang berada di dalam kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah kerja masing-masing.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penjelasan Dinas Pendidikan Jatim Terkait Perpanjangan Kegiatan Belajar di Rumah
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Wahid Wahyudi memastikan, akan ada kebijakan baru dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait perpanjangan masa belajar di rumah hingga 1 Juni 2020.
"Surat Bu Gubernur tertanggal 30 maret 2020 untuk belajar di rumah berakhir 21 April 2020. Terkait perpanjangan akan ada kebijakan baru dari Bu Gubernur dengan pertimbangan dua hal," ujarnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat malam, 17 April 2020.
Pertimbangan pertama, kata Wahid, terkait wabah COVID-19 yang belum reda di Jawa Timur. Pertimbangan kedua, terkait kegiatan pendidikan dalam kalender pendidikan selama sisa April sampai Juni 2020.
Selama sisa April dan Mei mendatang, Wahid mengatakan tidak banyak kegiatan belajar mengajar siswa dalam kurikulum yang ada.Sesuai kalender pendidikan, satu hari sebelum Ramadan sampai dua hari pertama puasa Ramadan (22-25 April) sekolah memang libur. Sedangkan pada 26 April adalah hari Minggu.
Lalu pada 27 April-19 Mei, Wahid menuturkan, siswa SMA/SMK/PK-PLK di Jatim seharusnya mengikuti pembelajaran fakultatif.
"Pembelajaran fakultatif ini pembelajaran non kurikulum yang biasanya diisi Pondok Ramadan dan pendidikan karakter. Lalu 20 April sampai 1 Juni, libur Idul Fitri. Sehingga praktis, kalau nanti diambil perpanjangan libur, itu sampai 1 Juni 2020," ujar dia.
Advertisement