Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan pihaknya telah mengusulkan sejumlah hal yang akan masuk dalam peraturan gubernur (pergub) terkait rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu terkait pendidikan, transportasi dan kesehatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser menegaskan, Pemkot Surabaya mengikuti peraturan gubernur terkait rencana penerapan PSBB. Pihaknya mengusulkan mengenai pendidikan, transportasi dan kesehatan dalam rencana penerapan PSBB tersebut. "Masukan atau usulan pemkot, pemkab dari pendidikan, transportasi dan kesehatan," ujar Fikses saat dihubungi Liputan6.com, Senin (20/4/2020).
Saat ini, pihaknya membahas mengenai kajian dampak ekonomi dari rencana penerapan PSBB untuk mengatasi pandemi Corona COVID-19. Fikser menuturkan, pihaknya mendata ada sekitar 229 ribu kepala keluarga yang masuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Advertisement
Baca Juga
Kriteria masyarakat yang masuk berpenghasilan rendah tersebut yang pendapatannya di bawah UMR. Pemkot Surabaya melihat potensi kenaikan masyarakat berpenghasilan rendah akibat pandemi Corona COVID-19. Oleh karena itu, pihaknya masih mengkaji lebih detil mengenai kajian ekonomi tersebut.
"Saat ini masih dibahas internal dan detil. Agar tahu tanggung jawab pemerintah kota dan tanggung jawab masyarakat. Kami berharap PSBB ini berjalan dengan baik. Saat ini masih proses pembahasan, nanti kami beritahu bagaimana mekanismenya. Pemkot ini ikuti peraturan gubernur, kemudian proses pengajuan kepada Kementerian Kesehatan ” ujar Fikser.
Selain itu, Fikser menuturkan, penerapan PSBB di Jawa Timur ini akan diikuti satu pemerintah kota dan dua pemerintah kabupaten sehingga perlu duduk bersama yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi. Apalagi hal ini juga berkaitan dengan pembatasan wilayah saat penerapan PSBB.
Saat ditanya mengenai kapan pelaksanaan penerapan PSBB di Surabaya, Fikser menuturkan, kemungkinan pelaksanaan PSBB dapat segera dilakukan. “Dalam waktu dekat,” ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Sepakati Penerapan PSBB
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyampaikan dari penjelasan tim kuratif, tim tracing dan arahan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan untuk penerapan PSBB di Surabaya, dan sebagian di Gresik serta Sidoarjo.
"Penjelasan langkah-langkah berlapis dari Kota Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Gresik. Tracing yang dilakukan oleh sangat detail oleh Pemkot Surabaya dan seterusnya," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu, 19 April 2020.
Khofifah mengatakan, pihaknya juga melihat penyebaran dari COVID-19 baik di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik ini menjadi perhatian semua baik dari forkopimda Pemprov Jatim maupun forkopimda Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
"Kami ingin menyampaikan dari hasil diskusi yang berjalan sangat konstruktif, saya rasa ini adalah pertemuan yang kondusif," ucap Khofifah.
Khofifah mengatakan, masing-masing pihak juga melihat langkah berlapis ini ternyata juga harus diikuti berbagai hal yang bisa menghadirkan langkah-langkah selanjutnya.
"Maka tadi bersama-sama kami mengambil kesepakatan bahwa hari ini sudah saatnya di Kota Surabaya, di sebagian Gresik dan di sebagian Sidoarjo, sudah saatnya melakukan PSBB," ujar Khofifah.
Khofifah menuturkan, selanjutnya masing-masing kota dan dua kabupaten ini ditambah dengan tim dari Polda Jatim, Kodam V Brawijaya dan DPRD akan membahas secara detail dari draf peraturan gubernur yang sudah disiapkan.
"Nanti juga akan ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati. Ini akan menjadi satu kesatuan atau kesepakatan kita untuk menyiapkan Surabaya, Sidoarjo dan Gresik masuk dalam upaya PSBB," ucap Khofifah.
"Tentu ini nanti akan kami teruskan melalui surat resmi kepada menteri kesehatan selanjutnya kami siapkan peraturan dari Gubernur, wali kota dan bupati yang areanya sudah kita sepakati masuk pada area PSBB," Khofifah menambahkan.
Advertisement