Sukses

Permintaan Kadin Jawa Timur Saat Penerapan PSBB di Surabaya Raya

Kadin Jawa Timur juga meminta gubernur untuk memastikan arus distribusi barang di wilayah itu tidak terganggu saat pemberlakuan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mendukung kebijakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.

Meski demikian, Kadin Jawa Timur juga meminta gubernur untuk memastikan arus distribusi barang di wilayah itu tidak terganggu saat pemberlakuan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Itu semua harus jelas dan pasti, karena kalau sudah diberlakukan PSBB dan melanggar, akan ada sanksi," kata Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto di Surabaya, ditulis Selasa (21/4/2020).

Kadin, menurut dia, harus menerima dan siap membantu suksesnya penerapan kebijakan tersebut, karena demi kemaslahatan dan keselamatan semua masyarakat.

"Kami mendukung kebijakan Gubernur Jatim, Bupati Gresik, Sidoarjo, serta Wali Kota Surabaya. Kami yakin kebijakan ini sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang sangat matang, karena memang ini prioritas dalam menghadapi krisis pandemi COVID-19 ini adalah kesehatan masyarakat," kata Adik.

Adik yakin, Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya, dan Bupati Gresik sudah mempertimbangkan arus distribusi barang baik lewat darat maupun lewat laut, karena Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelabuhan yang sangat strategis untuk pendistribusian arus barang ke Indonesia bagian timur.

"Saat ini arus bahan baku industri sudah mulai berdatangan ke pelabuhan Tanjung Perak yang tentunya akan dikirim ke industri lewat darat, ke daerah yang belum menerapkan PSBB," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Minta Rincian Sektor Mana Saja yang Ada Kelonggaran

Sementara itu, selain meminta kepastian arus distribusi barang yang cukup vital, Adik juga meminta gubernur bersama bupati dan wali kota merinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan standar pelaksanaan khusus, misalnya yang terkait dengan pangan, air dan energi.

"Karena dalam aturannya, ada sekitar 36 jenis tempat kerja yang masih bisa diberi kelonggaran untuk tetap bisa beroperasi," kata Adik.

Adik mengakui, kebijakan PSBB kemungkinan akan berdampak negatif terhadap keputusan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi sebagian karyawan atau merumahkan karyawan.

"Itu sudah menjadi konsekuensi logis apabila PSBB ini diberlakukan, harapan saya semua menyadari, baik dari pengusaha maupun karyawan kalau ini merupakan musibah bersama. Sebab kesehatan lebih penting dari segalanya," katanya.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar solidaritas sosial warga Jawa timur bisa ditingkatkan saling bantu saling bahu-membahu untuk mengatasi penyebaran virus corona ini.