Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya aka ikuti peraturan Gubernur Jawa Timur terkait pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya yang sudah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M. Fikser menuturkan, pihaknya menunggu peraturan gubernur (pergub) Jawa Timur terkait pengajuan PSBB. Kemudian nanti diatur dalam peraturan wali kota. Pihaknya sudah memberikan masukan antara lain transportasi, pendidikan dan lainnya terkait pergub itu.
"Pergub (peraturan gubernur-red) landasan pelaksanaan. Kami ikuti dan tunggu pergub. Kami siap," ujar Fikser saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (21/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Mengutip Antara, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menanggapi singkat terkait usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang sudah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Itu (aturan dalam PSBB) sudah seperti yang dilakukan di Surabaya," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).
Wali Kota Risma mencontohkan seperti halnya pedagang maupun pengunjung di pasar wajib mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker dan melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik.
"Itu semua sudah dilakukan sesuai protokolnya di pasar. Kemudian di luar memakai masker, itu juga sudah dilakukan," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Menkes Setujui Penerapan PSBB di Surabaya Raya
Sebelumnya, Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Jawa Timur. Tiga Wilayah tersebut adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Keputusan ini dibuat melalui surat keputusan (SK) pada Selasa 21 April 2020. Menurut SK Nomor HK.0 1.07l MENKES I264I2O2O, PSBB perlu dilakukan di tiga wilayah tersebut mengingat adanya peningkatan kasus COVID-19 di tiga wilayah tersebut.
"Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, guna menekan penyebaran COVID-19," dikutip dari SK.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4/2020) seperti dikutip Sehat Negeriku.
Dengan demikian, Pemerintah Daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah ketiga daerah juga diminta secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat.
Advertisement