Sukses

KAI Daop 8 Surabaya Optimalkan Angkutan Barang Selama PSBB

KAI memaksimalkan angkutan barang selama terjadi wabah Corona COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengoptimalkan kereta api (KA) angkutan barang untuk mendistribusikan logistik dan bahan pangan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini juga mengingat KAI Daop 8 Surabaya menghentikan sebagian besar angkutan penumpang untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Untuk angkutan barang tetap kami lakukan, dan kami siap mendistribusikan barang ritel termasuk pangan seperti beras, buah-buahan, sayur-sayuran, dan lainnya dengan aman," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Suprapto di Surabaya, Kamis, 23 April 2020, seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, salah satu layanan angkutan barang milik PT KAI adalah Rail Express yang merupakan layanan barang dari stasiun ke stasiun, dan telah tersedia di 60 stasiun di Pulau Jawa.

"Pelanggan cukup menyerahkan barang ke loket Rail Express di stasiun dan mengambilnya di loket Rail Express stasiun tujuan," kata Suprapto.

Suprapto mengatakan pada PSBB yang berlangsung di DKI Jakarta, Rail Express juga telah melayani beberapa angkutan bahan pangan seperti telur dari Blitar ke Jakarta, bawang merah dari Nganjuk ke Jakarta, salak dari Purwosari ke Jakarta, sayur dan buah dari Malang dan Kebumen ke Jakarta dan Bandung, serta angkutan bahan pangan lainnya ke berbagai tujuan.

"Di tengah pandemi COVID-19, KAI memang memaksimalkan angkutan barang. Hal ini karena angkutan penumpang terus mengalami penurunan jumlah penumpang dan berimbas kepada pembatalan sebagian besar perjalanan kereta api," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Hentikan Perjalanan ke Bandung dan Jakarta Mulai 24 April 2020

Sebelumnya, mulai Jumat 24 April 2020 Daop 8 Surabaya menghentikan semua perjalanan KA penumpang tujuan Bandung dan Jakarta, untuk mendukung kebijakan pemerintah yang resmi melarang mudik di masa pandemi penyebaran COVID-19.

"Penghentian perjalanan KA penumpang ini untuk sementara ditetapkan hingga 30 April 2020, sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan. Jika terdapat perpanjangan waktu akan diinformasikan kembali secara resmi," kata Suprapto .