Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya akan mempresentasikan rencana pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pahlawan di Gedung Negara Grahadi pada Jumat malam, 24 April 2020.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga mulai menyosialisasikan sejumlah aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masyarakat sebelum resmi diberlakukan pada Selasa, 28 April 2020.
"Ada batas waktu untuk sosialisasi PSBB yakni mulai Jumat, Sabtu dan Minggu ini," kata Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M. Fikser di Surabaya, Jumat (24/4/2020), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Dia menuturkan, dalam pemberlakuan PSBB ini, Pemkot Surabaya mengikuti semua apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa Timur.
Ia menuturkan, PSBB ini tidak hanya untuk Surabaya saja, melainkan juga melibatkan dua kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
"Jadi nantinya sistem kerjanya kolektif, tidak bisa kami sendiri. Sosialisasinya berjalan bersama-sama," tutur dia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya ini mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya akan mempresentasikan pelaksanaan PSBB di Gedung Negara Grahadi pada Jumat malam ini.
"Nanti malam ada rapat di Grahadi yang dihadiri satuan gugus tugas. Dalam hal ini Pak Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Surabaya dan tim akan presentasi pelaksanaan PSBB di Surabaya. Nanti akan dipaparkan mana yang harus dilakukan dan tidak," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Sudah Keluarkan Banyak Protokol
Mengenai sosialisasi PSBB yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya, Fikser mengatakan pihaknya sudah mengunggah Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya di laman jdih.surabaya.go.id.
"Jadi, semua orang bisa melihat perwali yang sudah diunggah itu. Sosialisasi juga dilakukan melalui media massa. Media selama ini juga sudah meliput," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan banyak protokol berupa surat edaran sebelum PSBB meliputi protokol pemerintahan, kesehatan, komunikasi publik, pengawasan, area pendidikan, area publik, area transportasi publik, pasar dan kawasan perdagangan, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, hotel, restoran, dan rekreasi hiburan umum, destinasi wisata dan wisata keagamaan.Â
Kemudian, ada protokol penyelenggaraan acara berskala besar di tempat ibadah dan di permukiman meliputi apartemen rumah susun, perkampungan, perumahan, perkantoran dan area industri, perkantoran, industri dan mobilisasi penduduk.
Advertisement