Sukses

Dilarang Naik Motor Berboncengan di Surabaya Selama PSBB

Ojek online atau daring berbasis aplikasi dilarang mengangkut atau membawa penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya

Liputan6.com, Surabaya Ojek online atau daring berbasis aplikasi dilarang mengangkut atau membawa penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya. Kebijakan yang diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Covid-19 itu diberlakukan mulai 28 April sampai 11 Mei 2020.

Larangan ojek daring membawa penumpang selama PSBB di Surabaya merujuk dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di daerah Surabaya Raya dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Surabaya.

“Ojek online hanya untuk mengangkut barang, harap diperhatikan untuk kebaikan bersama,” ujar Hendro Gunawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (27/4/2020).

Sementara, untuk sepeda motor pribadi, pengendara masih diizinkan berboncengan selama PSBB asalkan membawa anggota keluarga dengan alamat sama sesuai KTP. Tidak hanya itu, pengendara sepeda motor pribadi hanya boleh menggunakan kendaraannya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktvitas lain yang diizinkan selama PSBB.

“Mereka juga diminta melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,” ucapnya.

Aturan selama PSBB di Surabaya juga diterapkan kepada kendaraan pribadi roda empat, yakni jumlah penumpang hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan. Selain itu, baik pengendara sepeda motor maupun mobil pribadi juga harus dalam keadaan sehat saat berkendara.

Saksikan video pilihan berikut ini: