Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Kadisnakertrans Jatim) Himawan Estu Bagijo menyampaikan, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, sektor industri dan usaha tetap bisa beroperasi.Â
Dia menuturkan, sektor industri dan usaha harus menyesuaikan pola operasi dengan poin-poin yang ada di peraturan gubernur (pergub), peraturan wali kota (perwali), maupun peraturan bupati (perbup) terkait pemberlakuan PSBB.
"Tempat usaha, pemberi kerja, dan toko harus segera melaporkan kepada faskes atau call center kalau diketahui di tempatnya ada pekerja yang terindikasi COVID-19," ucap Himawan, Selasa (28/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia juga menuturkan, selama PSBB berlaku, semua sektor industri masih bisa beroperasi dan tidak ada penghentian. Namun, protokol kesehatan selama kegiatan industri berlangsung harus benar-benar diperhatikan.Â
"Di Jatim semuanya boleh (beroperasi). Tidak terpaku pada Permenkes. Kita tidak mengikuti secara leterlek karena kalau diikuti, banyak pabrik yang tutup, lalu siapa yang menanggung. Kebijakan ibu Gubernur seperti itu," lanjutnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ada Sanksi
Himawan menuturkan, perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah diberlakukannya PSBB di sektor industri adalah sanksi yang mengikuti bagi yang tidak menjalankan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
"Industri itu kalau tidak PSBB, protokol kesehatannya tidak ketahui. Kalau PSBB bisa kita ketati, kita bisa mengambil tindakan untuk penutupan. Sementara kalau tidak PSBB tidak bisa," ucap Himawan
Jika pun nanti ada pembatasan jumlah karyawan yang bekerja untuk menjaga physical distancing atau jaga jarak sehingga harus ada pekerja yang dirumahkan, menurut Himawan harus ada kesepakatan yang dibuat antara pihak buruh dengan pabrik.Termasuk ketentuan upah selama para buruh dirumahkan. "Harus dapat (gaji) seperti bagaimana dijanjikan," pungkasnya.
 Â
Advertisement