Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar per Selasa, 28 April hingga 11 Mei 2020 bersamaan dengan Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Keputusan ini masih bisa diperpanjang jika penyebaran COVID-19 belum berhenti.
Melalui akun Instagram resminya, Dinas Perhubungan Surabaya mengeluarkan aturan main pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya khususnya yang berkaitan dengan persoalan yang berkaitan dengan moda transportasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 16 Tahun 2020.
Selanjutnya, Dishub Surabaya akan melakukan protokol PSBB di 17 titik chck point di sejumlah perbatasan Kota Surabaya. Di sejumlah titik itu akan dilakukan penyemprotan kendaraan yang masuk, sterilisasi orang melalui bilik disinfektan, mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh, pendataan/pencatatan suspect, serta razia kendaraan dan barang.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Dishub Surabaya juga menyampaikan sejumlah sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarkat yang melanggar protokol PSBB, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan, serta pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.
Berikut 17 Titik Check Point Surabaya
1. Terminal Benwo
2. Terminal Tambak Oso Wilangun
3. Exit Tol Rungkut/Depan Rayon PMK Rungkut
4. Rungkut Menaggal/Pondok Candar
5. Exit Tol Satelit
6. Exit Tol Gunung Sari-Malang
7. Exit Tol Gunung Sari-Gresik
8. Exit Pasar Karang Pilang
9. Masjid Al-Akbar/Exit Tol Jambangan
10. Pertigaan Driyorejo Lakarsantri
11. Merr Gunung Anyar/ Exit Tol Tambak Sumur
12. Tol Simo/Exit Tol Banyu Urip
13. Frontage Road A. Yani/Depan Cito
14. Exit Tol Margomulyo
15. Pos Polisi Jalan Laksda M. Nasir
16. Exit Tol Dupak
17. Exit Jembatan Suramadu