Liputan6.com, Surabaya - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur (Jatim) langsung evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya hari pertama. Alhasil, Polda Jatim bakal menerapkan sanksi pada hari ke-4 pelaksanaan PSBB.Â
Bagi warga yang melanggar aturan, Polda Jatim tidak segan untuk menerapkan sanksi pidana berupa mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga UU tentang Wabah Penyakit.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebagai bagian dari gugus tugas di Pemprov Jatim, pihaknya akan melakukan tahapan yang sudah disepakati.
Advertisement
Baca Juga
Ia menyebut, ada tiga tahapan dalam penerapan sanksi pada masa PSBB ini. Tahap pertama adalah memberikan imbauan, tahap kedua adalah imbauan dan teguran, sedangkan tahap ke tiga adalah teguran dan tindakan hukum.
Sesuai dengan pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," tuturnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/4/2020).Â
Trunoyudo menyampaikan, sesuai dengan kewenangannya sebagai penegak hukum, Polri dapat menerapkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.Â
Trunoyudo mengatakan, jika ada yang melanggar jam malam sebagai mana yang sudah ditentukan, pihaknya dapat menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.
"Peraturan jam malam yang dilanggar kemudian melakukan kebut-kebutan kita bisa melakukan undang-undang terkait ketertiban umum dan Kepolisian misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas kami sudah jelaskan penerapan pasal 212, 216, dan 218 KUHP," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
ODP dan PDP Ketahuan Keluyuran Bakal Kena Sanksi Pidana
Trunoyudo menegaskan, jika ada orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang ketahuan keluyuran padahal wajib dikarantina, ia dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
"Kita bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDB wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga ia mengetahui akan menularkan ini bisa kita kenakan UU nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit," ujarnya.Â
Â
Advertisement