Sukses

Tim Gabungan Perketat Pengawasan di 17 Titik Perbatasan Surabaya

Banyak kendaraan roda empat maupun dua yang diminta putar balik di 17 pos perbatasan Kota Surabaya, Jawa Timur. Hal ini karena tidak patuhi aturan pembatasan sosial berskala besar PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama kepolisian memperketat pengawasan di 17 pos perbatasan wilayah Surabaya selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 28 April 2020.

Dari pengawasan itu, banyak kendaraan roda empat maupun dua yang diminta putar balik di 17 pos perbatasan Kota Surabaya, Jawa Timur. Hal ini karena tidak patuhi aturan pembatasan sosial berskala besar PSBB.

"Banyak yang kami suruh putar balik dan tidak boleh masuk ke Surabaya karena tidak punya alasan yang jelas," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Tunjung Iswandaru, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/5/2020).

Selain itu, lanjut dia, apabila ada pengendara yang masih melanggar, pihak kepolisian langsung memberi surat teguran. Meski demikian, kata Tanjung, banyak juga warga yang sadar dan menaati aturan PSBB seperti halnya bagi pengendara sepeda motor pribadi yang memakai masker, sarung tangan, tidak berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional atau pembatasan pada kawasan tertentu serta memiliki tujuan yang jelas.

Selain itu, tidak sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas, serta tidak mengangkut penumpang atau berboncengan. "Alhamdulillah, sudah banyak yang sadar," kata Tunjung.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Banyak Pengendara Masih Berboncengan

Sementara itu, dari hasil evaluasi PSBB di lapangan, menurut Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto, masih ditemukannya banyak pengendara motor yang berboncengan.

"Kami imbau jangan boncengan dahulu, physical distancing atau jaga jaraknya itu harus dijaga sepenuhnya," kata Eddy Christijanto.

Meski dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kota Surabaya disebutkan jika dalam satu keluarga atau dengan alamat tinggal yang sama diperbolehkan berboncengan, pihaknya mengimbau masyarakat agar hal itu untuk sementara waktu tidak dilakukan.

Ia menyebutkan 17 pos perbatasan, yakni di Terminal Tambak Oso Wilangun (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen Sungkono di rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Gayungan), dan Jeruk (Lakarsantri).

Selanjutnya, di Terminal Benowo (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), samping Cito (Dishub), Jalan MERR (Gunung Anyar), Suramadu (Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulya (Tandes), dan di Pondok Chandra (Gunung Anyar).