Sukses

Penjelasan Ketua Gugus Kuratif COVID-19 Terkait Isu Rokok Sampoerna

Ketua Gugus Kuratif Covid-19 Jatim, Joni Wahyuhadi menuturkan, ilmuwan terus mengembangkan penelitian mengenai virus Sars-CoV-2 yang menyebabkan COVID-19.

Liputan6.com, Surabaya - PT HM Sampoerna Tbk  telah mengeluarkan keterangan tentang karantina produk rokoknya dalam waktu lima hari sebelum ke pasaran. Keterangan ini terkait kejadian ada karyawannya yang positif terinfeksi COVID-19.

Ketua Gugus Kuratif COVID-19 Jatim, Joni Wahyuhadi menuturkan, ilmuwan terus mengembangkan penelitian mengenai virus Sars-CoV-2 yang menyebabkan COVID-19. Ia menuturkan, dari hasil penelitian daya tahan virus di media kertas sekitar tiga jam.

"Semua para ahli mengatakan ini makhluk baru. Walaupun ada nenek moyangnya tapi ini baru," ujar Joni di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu malam, 2 Mei 2020.

Berbagai percobaan dalam dunia ilmu pengetahuan tentang virus ini terus dikembangkan mengikuti kaidah-kaidah ilmiah.

"Jadi kalau baca di banyak media, ada yang tahan di baju sekian lama dan tahan di kulit sekian lama, semuanya itu berdasarkan percobaan mereka atau asumsi mereka," ujar dia.

Sejauh ini, lanjut Joni, ia belum pernah melihat ada multi center study. Menurut penelitian, perilaku virus Sars-CoV-2 bisa terus berkembang. Karena virus corona baru merupakan hal baru. Namun secara prinsip, virus hanya akan hidup di benda hidup.

"Jadi perilaku virus itu, secara prinsip dia hanya hidup di benda hidup. Itu keyword-nya," ucap Joni. 

Joni mengatakan, kalau virus COVID-19 ini tidak di benda hidup, virus ini akan mengakhiri hidupnya. COVID-19 ini bukan benda hidup, virus ini menggunakan protein kemudian dibungkus oleh lemak.

"Jadi dia akan mati kalau lemaknya degradasi. Ini sumber dari penelitian mereka atau asumsi mereka," ujar Joni. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Berdasarkan penelitian pula, virus pemicu COVID-19 bisa bertahan hidup di atas benda mati dalam waktu terbatas. "Bisa dilihat di mana dia bisa bertahan hidup dalam tanda petik. Kalau di paper tiga jam,  tapi jangan percaya 100 persen dengan tiga jamnya. Ini retorika," ucap Joni. 

Joni melanjutkan, kemudian di uang kertas, COVID-19 bertahan selama empat hari, di karton 24 jam, baju 2 hari, stainless steel 2 sampai 3 hari, dan gelas 4 hari. Maka jika ada pasien melakukan isolasi mandiri, gelasnya harus sendiri harus dicuci dengan sabun supaya lemaknya rusak. Sehingga Covid-19 bisa hilang. 

"Penelitian ini masih belum 100 persen benar. Melainkan sebuah asumsi penelitian. Makanya karena ini barang baru COVID-19 akan terus berkembang dan saya yakin suatu saat akan ada ilmu yang hampir mendekati kepastian. Jadi kalau rokoknya itu dibungkus oleh paper atau tissue paper ya itu jamnya menurut penelitian. Nanti cari jurnal lagi," ujar Joni.

Sebelumnya, PT HM Sampoerna Tbk memutuskan menghentikan sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak 27 April 2020 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18/2020 dan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penghentian sementara ini bertujuan agar perseroan dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 untuk menghentikan tingkat penyebaran COVID-19 yang saat ini telah berdampak pada beberapa karyawan di lokasi tersebut.

Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan, kualitas produk merupakan prioritas perusahaan.

"Untuk itu, kami melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa, atau dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan COVID-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO) yang mengatakan bahwa COVID-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus,” ujar Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvita Lianita seperti dikutip dari keterangan tertulis.