Sukses

Polda Jatim Tangkap Komplotan Pembobol ATM Rp 500 Juta

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku diketahui menggunakan alat khusus untuk skimming kartu ATM milik korban dalam kasus ini.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap tiga orang atau komplotan spesialis skimming yang membobol uang tunai Rp 500 juta dari mesin ATM. Komplotan itu beraksi dengan memanfaatkan situasi pandemi COVID-19.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku diketahui menggunakan alat khusus untuk skimming kartu ATM milik korban dalam kasus ini. Alat yang digunakan pun dipesan khusus dari luar negeri.

"Alatnya dipesan secara khusus dari luar negeri, dengan jaringan mereka," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Senin (4/5/2020).

Ia menegaskan, alat yang dipakai untuk skimming tersebut diletakkan oleh pelaku di ATM-ATM yang tidak ada penjaganya seperti satpam. Saat alat tersebut diletakkan di ATM, pelaku dengan mudah mengcopy data ATM korban, meski kartu ATM tersebut sudah menggunakan chip.

"Jadi alat tersebut sengaja diletakkan di ATM yang tidak ada penjaganya. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi yang sepi akibat wabah corona ini," ucap Trunoyudo.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyo Wibowo menambahkan, sistem skimming berupa lempengan yang dipasang di mesin ATM.

Pelaku, diketahui memasang alat tersebut sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Data ATM para korban yang sudah tercopy, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penarikan uang tunai.

"Dari kasus ini kita amankan 3 orang pelaku dengan inisial RY (34), warga Malang; DM (32), warga Malang; dan PS (31) warga Bekasi, Jabar. Tersangka melakukan aksinya sudah lama dan beberapa kali melakukan penarikan hingga kerugian mencapai Rp500 juta," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Sita Barang Bukti

Terkait dengan hal ini, petugas menyita barang bukti berupa dua buah laptop dan dua buah PC, tujuh buah Handphone, dua buah alat skimming, 86 kartu debit dan empat buah buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM.

Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomer 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik.

Â