Liputan6.com, Surabaya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Baluran Situbondo Jatim tidak memiliki program tarif gratis bagi pelanggan berpenghasilan rendah atau keluarga kurang mampu di tengah pandemi Corona Covid-19.
Sebanyak 2.500 pelanggan yang masuk kategori kurang mampu hanya diberi pembebasan denda keterlambatan sampai Juni 2020.
"Untuk penghapusan denda keterlambatan ini sudah diberlakukan mulai April hingga Juni mendatang, jadi, pelanggan khusus sosial tidak wajib membayar denda keterlambatan," ujar Asyari, pimpinan PDAM Tirta Baluran Situbondo, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (6/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menentukan tarif dasar air itu berdasarkan keputusan bupati pada Februari lalu. Untuk penghapusan atau bebas denda sudah diusulkan ke bupati, tetapi bagi klaster konsumen sosial. Klaster konsumen ketegori sosial, dibagi menjadi beberapa kategori, yakni sosial khusus, sosial umum, dan sosial rumah tangga.
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto membenarkan bahwa PDAM hanya melakukan penghapusan denda keterlambatan bagi konsumen kategori sosial. Hal ini sudah menjadi upaya PDAM Situbondo untuk meringankan beban pelanggan kurang mampu di tengah pandemi Corona Covid-19.