Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 19 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dari sembilan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2020.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menuturkan, 19 WBP tersebut tersebar di sembilan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di seluruh Jatim.
"Remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah sebulan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020) seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Ia mengatakan, remisi khusus hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Buddha. "Sebenarnya pihaknya telah mengusulkan 20 orang WBP beragama Buddha untuk mendapatkan remisi khusus waisak. Namun, tidak semua WBP mendapatkan remisi," ujar dia.
Ia mengatakan, karena sedang dalam masa pandemik COVID-19, tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP.
Krismono menjelaskan, WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
"Dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Waisak tahun 2020 ini. Selain Waisak remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek," ujarnya.
Dia menuturkan, pada remisi yang diberikan tahun ini tidak ada yang langsung bebas karena remisi tertinggi 2 bulan dan terendah 1 bulan, tergantung masa hukuman dan kelakuan selama ditahan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Krismono menuturkan, ada WBP yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim dan jajaranmya semakin baik karena, menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
"Pemberian remisi juga telah menggunakan sistem daring dan berbasis pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga tidak ada lagi penyimpangan pengusulan remisi," ucapnya.
Apalagi, kata dia, dari 19 narapidana yang mendapat remisi, 13 narapidana diantaranya mendapat remisi sesuai Pasal 34 ayat 3 PP 28/ 2006 tentang Perubahan atas PP 32/ 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Juga terkait pasal 34 A ayat (1) PP 99/ 2012 tentang Perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Di mana 13 narapidana tersebut berasal dari kasus narkoba," imbuhnya.
Ia menambahkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. "Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik. Selamat hari Trisuci Waisak Tahun 2020, semoga semua makhluk berbahagia," katanya.
Advertisement