Liputan6.com, Jakarta - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, membekuk sembilan orang komplotan begal sepeda motor yang biasa beroperasi di wilayah hukum setempat, karena sudah meresahkan masyarakat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan komplotan begal sepeda motor memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 8 Mei 2020.
"Di antara pelaku yang kami tangkap itu, juga ada penadah barang curian hasil begal," katanya.
Advertisement
Ia mengatakan, komplotan begal sepeda motor di Sidoarjo itu dikenal sadis, karena tidak segan-segan melukai tubuh korban ketika beraksi.
"Peristiwa terakhir dialami korban Arif Fauzan bersama Candra Pratama, pertengahan April 2020 lalu, di Jalan KH Ali Masud, sekitar Museum Mpu Tantular, Sidoarjo," kata Kombes Sumardji, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Kedua korban berboncengan sepeda motor melintas di jalan tersebut sekitar pukul 00.30 WIB menuju pulang ke rumahnya. Ketika di Jalan KH. Ali Masud, korban dihadang delapan orang pelaku begal mengendarai empat unit sepeda motor matik.
"Kemudian kedua korban dikeroyok oleh delapan pelaku, hingga akhirnya motor matik milik korban dirampas dan dibawa kabur pelaku. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka pukul benda keras di bagian kepala," katanya.
Kombes Sumardji menuturkan, dari laporan masyarakat yang masuk terkait terjadinya aksi komplotan begal sepeda motor tersebut, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menyelidiki. Kemudian akhirnya menangkap sembilan anggota komplotan begal motor itu.
"Tujuh orang sebagai pelaku begal sudah ditangkap dan satu lagi masih DPO. Kemudian ada lagi dua pelaku sebagai penadahnya," kata Sumardji.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
12 Tahun Penjara
Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan, satu orang anggota komplotan begal itu adalah GF, seorang residivis yang mendapatkan asimilasi pada 10 Maret 2020 lalu. Ia dipidana dengan perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sekitar Museum Mpu Tantular di Kabupaten Sidoarjo pada 2018.
"Terhadap para pelaku begal dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi kedua pelaku yang berprofesi sebagai penadah dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 480 KUHP," katanya lagi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati saat berkendara.
"Meskipun polisi sudah berpatroli di titik-titik rawan, kepada masyarakat diimbau jangan keluar malam, serta jangan melintas di jalan raya yang kondisinya sepi. Di tengah pandemi COVID-19 saat ini lebih baiknya tetap di rumah saja," ujar dia.
Advertisement