Sukses

Sanksi Bakal Lebih Tegas Saat PSBB Surabaya Raya Jilid II

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengharapkan sanksi yang lebih tegas, kepatuhan terhadap jaga jarak fisik lebih ditingkatkan.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan bakal lebih memperketat lagi soal jarak sosial pada masa perpanjangan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya hingga 25 Mei 2020. 

Khofifah juga memastikan, pelanggar harus berpikir dua kali bila ingin menerobos aturan yang ada. Sanksi tegas telah disiapkan bagi siapapun yang tidak taat jaga jarak atau physical distancing.

"Tadi ada evaluasi terkait check point, terus bagaimana ada phsycial distancing baik di perusahaan maupun di pasar. Kemudian bagaimana penindakan ini akan lebih tampak pada PSBB tahap dua," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020). 

Salah satu sanksinya yang disiapkan yakni, tidak diperkenankan mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan terhitung sejak melangar PSBB. Selain itu, pelanggar juga tidak perbolehkan mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga batas waktu enam bulan. 

Namun, Khofifah tidak menyebutkan secara rinci pasal pelanggaran yang dikenakan dua sanksi tersebut. "Itu salah satu misalnya yang ada di kesepakatan, agar bagaimana bisa menjalankan PSBB lebih efetif," tegasnya. 

Ia berharap, sanksi yang lebih tegas ini. kepatuhan terhadap physical distancing atau jaga jarak fisik lebih diterapkan lagi di masyarakat. Kedisiplinan agar tidak keluar rumah dan menggunakan masker ditaati. 

"Jadi kepatuhan dan kedisiplinan menjadi faktor utama bagaimana kami mencegah penyebaran COVID-19," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Tim FKM Unair Rekomendasi Perpanjang PSBB Surabaya Raya

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, Windhu Purnomo merekomendasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang hingga 28 hari. 

"Berdasarkan kajian, sebagian pasien yang terjangkit COVID-19 memiliki masa penularan lebih dari 14 hari," tuturnya dalam konferensi pers melalui live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat malam, 8 Mei 2020.

"Penularan Covid-19 sudah keliatan polanya. Hanya 30 persen orang-orang yang positif yang masa penularannya hanya 14 hari. Kemudian 35 persen bisa menularkan hingga 21 hari, dan 15 persen masa penularannya 28 hingga 30 hari,” ia menambahkan.

Windhu melanjutkan, meskipun pertumbuhan pasien positif Corona -19 di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB, lalu pemerintah menghentikan kebijakan tersebut, dikhawatirkan muncul gelombang penularan kedua. Oleh karena itu, hal paling tepat menurut dia adalah diperpanjang selama 14 hari, menjadi total 28 hari.

"Melihat kondisi semacam itu, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari. Dua minggu pertama untuk evaluasi sebetulnya. Tapi dari segi penularan kasus minimal 28 hari,” ujar Windhu.

Windhu juga berharap PSBB dapat diterapkan secara tegas, sehingga jumlah pertumbuhan kasus segera turun dan masyarakat tidak berlama-lama merasakan dampak COVID-19 ini. Itu tak lain karena dia melihat masih banyak masyarakat, khususnya di Surabaya yang tidak patuh atas penerapan PSBB.

"Semoga dilanjutkan dengan PSBB yang betulan, bukan PSBB abal-abal, karena masih ada warga yang bergerak terus. Ini bisa berjalan jika masyarakat bersatu-padu," ujar Windhu.

Windhu mengatakan, untuk mensukseskan PSBB, yakni dalam upaya menghentikan penukaran Corona COVID-19, dibutuhkan peran dari semua pihak, termasuk masyarakat. Artinya masyarakat dituntut lebih disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan dan jaga jarak di manapun berada.