Sukses

Langgar Aturan PSBB Surabaya Raya, Warga Tak Bisa Perpanjang SIM

Masa PSBB tahap pertama akan berakhir 11 Mei 2020, tetapi diperpanjang selama 14 hari, mulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik terancam tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM selama enam bulan ke depan.

"Mereka yang melanggar tidak akan mendapat perpanjangan SIM, begitu juga saat mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu, 8 Mei 2020.

Di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, masa PSBB tahap pertama akan berakhir 11 Mei 2020, namun diperpanjang selama 14 hari, mulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020, dilansir dari Antara.

Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB, salah satunya diambil setelah melihat hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran COVID-19 masih tinggi.

Pada masa perpanjangan PSBB tahap dua, nantinya dilaksanakan lebih ketat oleh petugas, dan akan diikuti oleh penindakan secara tegas bagi para pelanggar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Fase Edukasi PSSB Selesai

Pada PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga.

"Fase tersebut selesai dan setelah ini warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran COVID-19," ucap Khofifah.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans COVID-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya Windhu Purnomo menyatakan khawatir munculnya gelombang kedua penularan COVID-19 jika PSBB tidak diperpanjang.

"Penularan sudah kelihatan polanya. Maka dari itu, kami merekomendasikan PSBB diperpanjang, meskipun pertumbuhan pasien positif COVID-19 di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB," ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, kata dia, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari, yang selama dua minggu pertama untuk evaluasi.