Liputan6.com, Surabaya - Pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya pada tahap pertama tercatat 15.699 hingga 10 Mei 2020. Dari jumlah tersebut didominasi pengendara roda dua atau sepeda motor yang mencapai 6.426.
"Yang tidak menggunakan masker ada 1.865, sedangkan tidak menggunakan sarung tangan ada 4.109," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (11/5/2020).
Sisanya yaitu ojek daring yang mengangkut penumpang 334 orang. Ada pula 112 pelanggar tetapi berboncengan meskipun bukan dalam satu kartu keluarga (KK) saat PSBB Surabaya Raya. Sedangkan pengendara motor dengan suhu tubuh di atas batas maksimum ada enam orang.
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut, terkait pelanggar dari golongan roda empat atau mobil tercatat sebanyak 2.445 orang. Didominasi tidak menggunakan masker 1.232 orang selama PSBB Surabaya Raya tahap pertama.
Melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50 persen ada 1.211 orang. Sementara itu untuk pelanggar kendaraan umum atau barang yang totalnya ada 1.434 orang, 810 didominasi tidak memakai masker.
"Ada juga yang melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50 persen, ada 414 kasus. Tidak menjaga jarak antarpenumpang 169 orang, sedangkan melebihi batas jam operasional 42 orang," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Masyarakat Diminta Lebih Patuh
Masih banyak pelanggar ini, diharapkan masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Trunoyudo juga meminta masyarakat bisa lebih mematuhi peraturan saat PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Saya selalu menyebutkan bahwa Polda Jatim juga meningkatkan partisipasi masyarakat bersama dengan TNI dan pemerintah provinsi terkait dengan community police," kata dia.
"Ini adalah community masyarakat bagaimana masyarakat memposisikan dirinya untuk melawan virus Corona yang harus dipahami," ia menambahkan.
Advertisement