Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang mengundang berbagai elemen masyarakat terkait rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Malang Raya. Pemkot memaparkan skenario bila kebijakan diberlakukan demi mencegah Corona Covid-19 tak meluas.
Jika tidak ada halangan, PSBB di Malang Raya bakal diterapkan mulai Sabtu, 16 Mei 2020. Peraturan Wali Kota Malang (Perwali) yang mengatur teknis kebijakan itu, tidak akan jauh berbeda dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB.
Advertisement
Baca Juga
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, sesuai arahan Pemprov Jawa Timur isi perwali dibuat tidak jauh berbeda dengan Permenkes dan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
“Tidak jauh beda, pemda hanya copy paste tapi tetap memerhatikan kearifan lokal. Soal kebijakan di tempat ibadah saja yang diserahkan ke daerah,” kata Sutiaji di Malang, Selasa, 12 Mei 2020.
Mengacu Permenkes, maka sekolah dan tempat kerja (kecuali instansi strategis) diliburkan. Sementara kegiatan potensi berkerumun seperti keagamaan, sosial budaya, pemanfaatan fasilitas umum dan moda transportadi dibatasi (menjaga jarak) dan dilarang.
Pemkot Malang sudah menyiapkan rancangan perwali tentang PSBB. Tapi terus melengkapi beberapa poin penting dengan menerima masukan berbagai elemen masyarakat. Pemkot Malang sudah mengundang asosiasi pelaku usaha sampai tokoh agama.
“Ketua RT dan RW akan kami kumpulkan. Pasar tradisional segera dilihat kondisinya, disiapkan penataannya,” tutur Sutiaji.
Ia mengaku sampai hari ini belum menerima salinan surat keputusan Menteri Kesehatan tentang pemberlakuan PSBB di Malang Raya. Tapi dari Informasi awal, kebijakan itu mulai bisa diterakan pada Sabtu depan.
“Belum ada surat resminya. Tapi informasi awal dari Sekda Provinsi Jawa Timur Sabtu bisa diterapkan, berlaku selama 15 hari,” ujar Sutiaji.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Skenario Pengamanan
Petugas gabungan terlibat di berbagai pos selama PSBB di Malang diberlakukan. Khusus di Kota Malang, 414 personel kepolisian, 216 personel TNI. Serta Dinas Kesehatan, BPBD Kota Malang, Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang masing-masing 116 personel.
Mereka siaga di 7 Pos Check Point yakni Terminal Landungsari, Terminal Arjosari, Exit Tol Madyopuro, Stasiun Malang, Kacuk, Gadang dan Bumiayu. Serta di empat Pos Penyekatan yakni Exit Tol Madyopuro, Simpang Tiga Madyopuro, Graha Kencana, dan Simpang Lima Tunggulwulung.
Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, juga ada sembilan pos energi didirikan di sejumlah pasar tradisional serta di gudang Bulog dan Terminal Pertamina.
“Kami juga mengusulkan ada rapid test secara acak di beberapa pos itu,” kata Leonardus Simarmata.
Kepolisian juga mengusulkan kepada Pemkot Malang agar memasukkan pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00–06.00 WIB dalam draft Perwali tentang PSBB. Jika kebijakan ini resmi diterapkan, kepolisian memilih fokus sosialisasi dan teguran selama 3-4 hari pertama.
“Di hari berikutnya bisa jadi ada sanksi bagi yang melanggar. Tapi kami mengedepankan persuasif dan humanis dulu,” kata Leonardus.
Komandan Kodim 0833 Kota Malang, Letkol Inf Tommy Anderson mengatakan, peraturan tentang PSBB ini harus disampaikan ke seluruh masyarakat dengan baik dan benar agar tidak menimbulkan kecemasan berlebih.
“Banyak masyarakat bertanya soal PSBB, ada kesan takut padahal ini cara memutus mata rantai Covid-19. Jadi informasinya harus disebar dengan baik,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov Jawa Timur menyetujui PSBB di Malang Raya meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Hasil kajian epidemiologi menyebut situasi kasus Corona Covid-19 di Malang Raya sudah mengkhawatirkan jadi acuan utama.
Advertisement