Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II yaitu Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo mulai diberlakukan, Selasa, 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020. Kali ini penindakan sanksi lebih tegas dalam pelaksanaan PSBB tahap II di Surabaya Raya.
Penindakan sanksi lebih tegas diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono menuturkan, ada Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk melakukan hal-hal yang sifatnya terjadi pelanggaran. SE ini bisa menjadi salah satu pegangan untuk melakukan langkah-langkah yang akan diambil di lapangan.
Baca Juga
"Namun, demikian pasal-pasal yang sudah masuk di sini dan ini menjadi salah satu rujukan oleh kabupaten kota. Itu yang PSBB perpanjangan," ujar Heru, ditulis Selasa, 12 Mei 2020.
Advertisement
Artikel PSBB Surabaya Raya tahap II mulai berlaku 12 Mei, apa saja perbedaannya? Menyita perhatian pembaca di Surabaya. Ingin tahu apa saja artikel terpopuler lainnya di Surabaya? Berikut sejumlah artikel terpopuler di Surabaya yang dirangkum pada Rabu (13/5/2020):
1.PSBB Surabaya Raya Tahap II Mulai Berlaku 12 Mei, Apa Saja Perbedaannya?
yaitu Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo mulai diberlakukan, Selasa, 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020. Kali ini penindakan sanksi lebih tegas dalam pelaksanaan PSBB tahap II di Surabaya Raya.
Penindakan sanksi lebih tegas diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono menuturkan, ada Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk melakukan hal-hal yang sifatnya terjadi pelanggaran. SE ini bisa menjadi salah satu pegangan untuk melakukan langkah-langkah yang akan diambil di lapangan.
"Namun, demikian pasal-pasal yang sudah masuk di sini dan ini menjadi salah satu rujukan oleh kabupaten kota. Itu yang PSBB perpanjangan," ujar Heru, ditulis Selasa, 12 Mei 2020.
Berita selengkapnya baca di sini
2.Polisi Tembak Bandar Narkoba, Sita 100 Kg Sabu di Surabaya
Tim Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkoba oleh bandar narkoba berinisial IHS (30). Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 100 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 4.000 butir pil happy five.
"100 kilogram ini merupakan angka pengungkapan yang fantastis untuk Polda Jawa Timur sampai dengan hari ini. Perlu rekan-rekan semua ketahui bahwa kehadiran saya selaku kapolda, yang pertama untuk mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada seluruh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sudah mengungkap jaringan ini," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran, Selasa, 12 Mei 2020.
Fadil menuturkan, dari pengungkapan kasus narkoba itu, ada satu tersangka yang diberi tindakan tegas terukur karena mencoba melawan anggota.
Berita selengkapnya baca di sini
3.74 Warga Rungkut Lor Reaktif Rapid Test Diangkut Mobil Satpol PP Surabaya, Mengapa?
Sebanyak 188 warga Rungkut Lor dan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya reaktif setelah menjalani rapid test atau tes cepat Corona Covid-19 pada Senin, 11 Mei 2020. Mereka terdiri dari 74 orang Rungkut Lor, 61 orang RW 02 Kedung Baruk, dan 53 orang RW 03 Kedung Baruk.
“Uji seka hari ini di RS Husada Utama diikuti 74 warga Rungkut Lor yang reaktif,” ujar Irvan Widyanto, Kepala Satpol PP Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa, 12 Mei 2020.
Mereka diangkut dengan menggunakan mobil Satpol PP menuju RS Husada Utama. Bagi warga yang dinyatakan positif dari hasil uji seka akan dikarantina di salah satu hotel di Surabaya. Uji seka ini gratis karena dibiayai oleh Pemkot Surabaya.