Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyebutkan, berdasarkan data Disnakertrans Jatim per Kamis 14 Mei 2020, telah ada 17 perusahaan yang melaporkan telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Sampai hari ini perusahaan yang sudah membayar THR yang masuk ke kita, yang sudah dapat kita repot itu jumlahnya 17 perusahaan," ujar dia ditulis Jumat (15/5/2020).
Dia merinci, 17 perusahaan ini, berdasarkan data kabupaten maupun kota, yang sudah membayar THR dan paling banyak adalah perusahaan asal Sidoarjo, sekitar lima perusahaan.
Advertisement
"Selanjutnya, Surabaya ada empat perusahaan, kemudian Sumenep, Jombang, Bojonegoro, Banyuwangi, Mojokerto, masing-masing dua-dua perusahaan. Itu maksud saya, perusahaan yang mau melapor dan yang bisa kita repot,"Â ujar dia.
Baca Juga
Selain itu, Himawan juga menyebutkan telah ada 12 aduan terkait THR. Dari 12 perusahaan itu, sepuluh berasal dari Jawa Timur, dan dua memiliki kantor pusat di Jakarta. "Nah ini yang sepuluh asli wilayah Jatim, yang dua ini kantor pusatnya di Jakarta," ujar dia.
Perusahaan di Surabaya yang paling banyak diadukan dengan jumlah empat perusahaan. Diikuti Pasuruan tiga perusahaan, dan Gresik, Mojokerto, Malang masing-masing satu perusahaan. Sisanya dua berkantor di Jakarta.
Himawan mengaku telah memanggil 10 perusahaan yang menjadi kewenangannya karena berada di wilayah Jawa Timur. Dari jumlah itu dua perusahaan telah mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerjanya mengenai pembayaran THR. Sisa delapan perusahaan yang dalam waktu dekat coba dicapai kesepakatan.
"Bukan berarti pegaduan ini berhenti (di sepuluh perusahaan). Kami berharap bahwa yang sudah kami share (bagikan) nomor telepon pengaduan, banyak yang mau mengadu atau memberi tahu ketika mereka sudah dibayarkan (THR-nya)," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Perusahaan Terancam Gagal Bayar THR
Himawan mengakui, di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang banyak perusahaan yang terancam gagal bayar THR. Namun, ia berharap ada kesepakatan yang terjalin antara pekerja dengan pengusaha. Sehingga kedua belah pihak sama-sama tidak keberatan.
"Bukan penangguhan (pembayaran THR) yang disepakti bersama, tetapi perjanjian bersama dengan pekerja seperti dapat membayarnya sampai akhir tahun," terangnya.
Cara itu dinilai lebih baik dari pada tidak membayarkan THR. Mengingat ada sanksi yang harus dihadapi setiap perusahaan. Tahun lalu ada enam perusahaan yang tercatat di Disnakertrans Jatim tidak membayarkan THR. "Selama ini perusahaan ini tidak dilakukan pelayanan administrasi yang terkait kegiatan usaha itu," tegasnya.Â
Â
Advertisement