Sukses

Buntut dari Insiden Tendangan Maut Penjaga Perbatasan di Tulungagung

Pelaku penganiayaan itu, kini dijebloskan tahanan karena korban tendangan mautnya yang belakangan diketahui penderita gangguan jiwa, meninggal dengan kondisi gegar otak.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang relawan penjaga perbatasan wilayah dalam rangka antisipasi wabah COVID-19 di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi karena menendang pelanggar aturan jam malam atau semikarantina wilayah hingga tersungkur ke aspal dan tewas.

A (39), inisial pelaku penganiayaan itu, kini dijebloskan tahanan karena korban tendangan mautnya yang belakangan diketahui penderita gangguan jiwa, meninggal dengan kondisi gegar otak.

"Apa yang dilakukan tersangka AP ini sebenarnya tindakan pencegahan, karena korban bernama Sarto ini berjalan menuju kampung dengan membawa senjata tajam sehingga dikira pelaku kriminalitas," tutur Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia dalam siaran persnya di hadapan awak media di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat, 15 Mei 2020.

Insiden itu terjadi di Kecamatan Pucanglaban yang berbatasan dengan Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pada Kamis malam, 14 Mei 2020. Semua berawal ketika A bersama sejumlah warga berjaga di perbatasan desa. Di tengah ronda malam itu, mereka mendapati korban berinisial S yang terlihat berjalan sendirian sambil membawa senjata tajam, dilansir dari Antara.

Menduga sebagai pelaku kriminalitas, warga kemudian menegur S tetapi tak dijawab. Teguran sempat diulang beberapa kali, tetapi tetap saja tak ada respons sehingga warga dan beberapa aparat keamanan melakukan pengepungan.

Dalam situasi tegang dan terkepung itulah S yang terpojok ditendang AP pada bagian kaki sebelah kanan dari arah belakang.

Tendangannya sekali namun keras dan berdampak fatal. Korban terbanting, kepalanya membentur aspal. Sabitnya pun terjatuh. Namun,rupanya warga Kecamatan Kademangan, Tulungagung, Jawa Timur ini pingsan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Korban Tewas

Sejak insiden itu, S muntah darah saat berada di rumah. Keluarga lalu membawanya ke RSUD dr. Iskak Tulungagung. Beberapa jam setelah dirawat, S lalu meninggal dunia. Keluarga lalu melapor ke polisi.

Dari keterangan keluarga, Sarto mempunyai riwayat gangguan jiwa. Namun, polisi belum menerima keterangan resmi dari dokter terkait kejiwaan S.

"Karena belum sempat kami mintai keterangan, beliau (Sarto) sudah meninggal dunia. Kita kenakan pasal penganiayaan, 351 KUHP ayat 2 dan 3 KUHP. Ancamannya di atas lima tahun," paparnya.

Dengan kejadian itu, Pandia, mengimbau masyarakat yang berjaga malam tak perlu membawa senjata tajam. Bila ada hal yang perlu ditangani, lebih baik melapor ke petugas terdekat.

"Nanti anggota yang berpakaian dinas yang akan menanganinya. Dan kalau ingin keluar rumah, kami imbau untuk pakai masker. Kalau memang tidak berkepentingan mending di rumah saja," pungkas Abituren Akpol 2000 tersebut.