Sukses

Langgar PSBB, Pebalap Liar di Sidoarjo Bakal Bantu Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19

Polisi di Sidoarjo menjaring sebanyak 500 pebalap liar di kabupaten setempat pada Sabtu malam, 16 Mei 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur akan memberikan sanksi sosial kepada pebalap liar yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II. Hal itu juga terutama bagi pebalap liar yang sudah pernah langgar PSBB.

Sanksi sosial itu bisa berupa membantu pemakaman jenazah pasien COVID-19 dan memakai rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB. Polisi di Sidoarjo menjaring sebanyak 500 pebalap liar di kabupaten setempat pada Sabtu malam, 16 Mei 2020 seiring laporan dari masyarakat lantaran masih marak aksi balap liar.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol Sumardji  menuturkan, sekitar 500 pebalap itu terjaring razia balap liar di exit tol Porong, Sidoarjo.

"Mereka yang terjaring razia bersama motornya dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan penindakan tilang serta dipanggil orangtuanya hingga dikenai sanksi sosial bagi yang sudah pernah melanggar," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/5/2020).

Ia menuturkan, razia itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat masih maraknya aksi balap liar di wilayah Porong Sidoarjo. "Dengan tanggap dan cepat tim kami turun ke lokasi untuk melakukan razia 500 anak muda yang sedang balap liar di exit tol Porong," tutur dia.

Karena perbuatan sudah meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan, kata dia, pebalap liar yang usianya masih anak-anak dikumpulkan di Polresta Sidoarjo. "Sebanyak 224 motor mereka ditilang dan boleh diambil setelah Lebaran nanti," ujar dia.

Saksikan Video di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Selain Ditilang, Ini Sanksi Sosialnya

Ia mengatakan tidak hanya ditilang, pebalap liar itu juga akan dipanggil orangtua mereka. "Dan anak-anak mereka yang kembali melanggar dalam balap liar ini akan kami beri sanksi sosial karena juga melanggar PSBB," ujar dia.

Dia menuturkan, sanksi sosial bagi bagi mereka yang kembali melanggar balap liar adalah mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB dan ikut membantu pemakaman jenazah pasien COVID-19. "Hal itu dilakukan supaya mereka jera," ujar dia.

Kapolresta Sidoarjo mengimbau kepada para orangtua untuk ikut serta memberikan penyadaran dan perhatian kepada anaknya.

"Bahwa saat ini situasi wabah virus corona atau COVID-19 sangat berbahaya bagi mereka bila berada di luar rumah, serta jangan sampai salah pergaulan sehingga ikut-ikutan dalam balap liar," ujar dia.