Liputan6.com, Surabaya Peraturan baru diterapkan di Pasar Simo Surabaya setelah penutupan pasar pada 7 sampai 20 Mei 2020 karena seorang pedagang terkonfirmasi positif Corona Covid-19. Aturan baru ini diterapkan karena pemerintah kecamatan tidak ingin masa karantina di pasa tradisional itu diperpanjang.
“Banyak pedagang mengeluh, jadi kami berharap protokol kesehatan bisa diterapkan ketat sehingga perekonomian juga bisa jalan,” ujar Lakoli, Camat Sukomanunggal, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (17/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Pengaturan pasar yang telah disepakati oleh pengelola PD Pasar Surya dengan para pedagang meliputi, pengaturan jarak antarpedagang, penambahan bak cuci tangan, serta kewajiban mengenakan masker saat berada di pasar.
"Pembeli tanpa menggunakan masker tak akan dilayani," ucapnya.
Pemerintah Kecamatan Sukomanunggal juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Surabaya menggelar pengecekan suhu tubuh serta pemeriksaan menggunakan rapid test untuk mendeteksi indikasi Corona Covid-19. Apabila, dalam pemeriksaan didapati pedagang Pasar Simo Surabaya yang terindikasi tertular Corona Covid-19, maka lapak pedagang yang bersangkutan akan ditutup sementara.