Liputan6.com, Surabaya - PW Muhammadiyah Jawa Timur (PWM Jatim) meminta seluruh umat Islam untuk tetap salat Idul Fitri di rumah dalam situasi pandemi COVID-19 yang belum juga mereda.
Wakil Ketua PWM Jatim, Nadjib Hamid mengatakan, Muhammadiyah komitmen melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah dan hal tersebut telah diintruksikan hingga ke PD Muhammadiyah se-Jatim.
"Kami komitmen karena sesuai dengan hasil kajian dan informasi sertda data dari pemerintah yang di mana-mana (angka penularan Covid-19) terus meningkat maka PP Muhammadiyah sudah menetapkan Salat Idul Fitri tahun ini dilaksanakan di rumah," kata Nadjib, Minggu (17/5/2020).Â
Advertisement
Baca Juga
Komitmen ini bertujuan agar tidak menimbulkan bahaya kepada jemaah baik diri sendiri maupun jemaah lain."Jika Idul Fitri itu menimbulkan kerumunan dan bahaya lebih besar berarti mudharat nya juga lebih besar," ujar Nadjib.Â
Menurut Nadjib, menghindari bahaya lebih diutamakan di situasi pandemi COVID-19. Selain itu juga melihat hukum salat Idul Fitri yang sunnah muakad.
"Maka semua warga kami yang ada di bawah dilarang untuk melakukan salat id di lapangan dan masjid lakukanlah di rumah masing-masing dengan cara yang sama," tegasnya.
Saksikan Video di Bawah Ini
Respons PW Muhammadiyah Jatim Terkait Surat Edaran Sekdaprov
Terkait dikeluarkannya surat edaran Sekdaprov Jatim, Nadjib Hamid menyayangkan keluarnya surat tersebut.
"Kita menetapkan PSBB tapi kok memberi kelonggaran, sikap yang plin plan. Kita ini mau apa sebenarnya, kalau dampaknya masih segini dan berharap segera berakhir, saya kira itu tidak konsisten," kata Nadjib.
Nadjib meminta pemerintah tidak membuat bingung masyarakat, dan konsisten dalam mengambil kebijakan. "Jangan plin plan di tengah jalan. Aspek keagamaan sudah selesai bahwa ini dhorurot. Menjalankan ibadah di tengah dhorurot juga syariat," lanjutnya.
Nadjib mengatakan, PP Muhammadiyah telah menerbitkan surat edaran nomor 04/EDR/1.0/E/2020 tentang tuntunan Salat Idul Fitri dalam kondisi darurat Pandemi Covid-19.
"Dengan Muhammadiyah menurunkan fatwa melarang salat di masjid dan lapangan sekaligus menolak (SE Sekdaprov Jatim) itu," ujar dia.
Advertisement