Sukses

Ada Kesalahan Proses Pemakaman Pasien Positif, 15 Warga Sidoarjo Terpapar COVID-19

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menuturkan, ada kesalahan proses pemakaman salah satu pasien positif COVID-19 di Kecamatan Waru, sehingga menyebabkan sebagian warganya positif COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 15 orang dinyatakan positif COVID-19 dari hasil rapid test di Desa Waru, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Warga diketahui membuka kotak peti jenazah yang merupakan pasien positif COVID-19 di Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menuturkan, ada kesalahan proses pemakaman salah satu pasien positif COVID-19 di Kecamatan Waru, sehingga menyebabkan sebagian warganya positif COVID-19.

"Ada jenazah salah satu warga pasien positif COVID-19 di Sidoarjo yang sampai rumah, kotak petinya dibuka," ujar dia di sela penyerahan bantuan langsung tunai Dana Desa di Balai Desa Berbek, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, (17/5/2020), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, akibat peristiwa itu mengakibatkan belasan orang warga di Desa Waru, Sidoarjo, terpapar virus corona baru (Sars-CoV-2) yang sebabkan COVID-19.

"Setelah dilakukan rapid test COVID-19 ada 15 orang yang positif dan lainnya ada yang pasien dalam pengawasan (PDP)," ujar dia.

Ia mengatakan, dirinya sendiri tidak mengetahui persis kejadian itu, karena laporan yang masuk kepadanya terlambat. "Mungkin sekitar dua pekan lalu, intinya ada yang meninggal, petinya dibuka, itu sudah melanggar aturan," ujar dia.

Saksikan Video di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Pemkab Sidoarjo Memperketat Pengawasan di Wilayah Setempat

Oleh karena itu, pihaknya memperketat pengawasan di wilayah setempat, termasuk juga melakukan tracing lebar-lebar kepada yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

"Akan diperketat, apalagi wilayah tersebut merupakan zona merah dan harus dilakukan pengawasan ekstra. Ada tim khusus yang mengawasi tempat itu," ujar dia.

Dari data yang ada, wilayah Kecamatan Waru, terdapat 69 pasien positif COVID-19 setelah pada akhir pekan ini mendapatkan tambahan sebelas orang.

Di Sidoarjo, pelanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua dihukum menyapu dan menyanyikan lagu Bagimu Negeri di sekitar lokasi dapur umum COVID-19 di Mapolresta, Sidoarjo. Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito mengatakan hukuman yang diberikan itu supaya para pelanggar mendapatkan efek jera atas perbuatan yang mereka langgar.

"Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu malam, 16 Mei 2020. Mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," tutur dia.