Sukses

BNNP Jatim Bekuk Sindikat Narkoba Libatkan Pemain Sepak Bola

Berdasarkan data yang diterima dari BNNP Jatim ada empat pelaku yang ditangkap terkait sindikat

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar sindikat industri narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan pemain sepak bola di salah satu hotel kawasan Sedati, Sidoarjo pada Minggu, 17 Mei 2020 pukul 12.50 WIB.

Berdasarkan data yang diterima dari BNNP Jatim ada empat pelaku yang ditangkap yakni mantan pemain Persela Lamongan berinisial ESI, mantan Ketua Askot Jakarta Utara berinsial DAM, pemain Liga 2, PSHW MCN dan sopir berinisial NA.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol, Bambang Priyambadha menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim intelijen. Menyusul sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Buduran, Sidoarjo.

"Setelah pendalaman ternyata diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin. Area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya," tutur Bambang, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/5/2020).

Kemudian pada Minggu, 17 Mei 2020 pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai MCN yang menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Rupanya MCN menemui seseorang yang datang menggunakan Inova warna gold dengan nomor polisi H 9314 AW dan tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130.

Selanjutnya BNNP Jatim mengamankan tersangka serta barang bukti, melakukan interogasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka. "Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik," ujar dia.

Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram. Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta ada clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen.

"Di lokasi cluster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya," ucap Bambang.

Setelah itu berkoordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah, seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

Saksikan Video di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Penyitaan Barang Bukti

Adapun total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine, yang masing-masing di beri tanda sebagai berikut; 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5.319 gram bruto.

Kemudian disita juga dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen Asetone 30 liter, dua botol HCL 5 liter, enam gelas ukur, beberapa tabung tupperware, panci kecil, keranjang plastik, lima galon campuran prekusor, dua termometer stick dan satu kertas lakmus ph indikator.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Â