Sukses

Pertimbangan Forkopimda Jatim Larang Takbir Keliling

Pelaksanaan takbiran hanya diperbolehkan di masjid atau musala dengan hanya perwakilan orang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur melarang kegiatan takbir keliling saat malam Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal ini seiring kasus COVID-19 di wilayah setempat belum menurun.

"Ada yang jadi penekanan terkait kegiatan malam takbiran tidak diperkenankan. Sebab di masa pandemik ini penyebaran di wilayah Jatim nomor dua nasional," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa, 19 Mei 2020 seperti dikutip dari Antara.

Larangan kegiatan takbir keliling dikeluarkan setelah jajaran Pemerintah Provinsi, Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan tokoh agama melakukan rapat koordinasi di Mapolda setempat.

Sebagai gantinya, kata dia, pelaksanaan takbiran hanya diperbolehkan di masjid atau musala dengan hanya perwakilan orang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

"Tidak boleh kerumunan. Takbiran bisa menggunakan teknologi pengeras suara di masjid dengan direkam. Atau beberapa orang di masjid boleh," ujar dia.

Terkait Salat Idul Fitri, lanjut dia, juga tidak boleh digelar dan masyarakat diminta melaksanakan salat sunah ini di rumah masing-masing.

Saksikan Video di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Perwira menengah tersebut menuturkan, tujuan pelarangan salat berjamaah ini tidak lain meminimalkan ada penularan yang berpotensi menjadi klaster.

"Bukan tidak diperbolehkan secara larangan (Salat Idul Fitri). Yang tidak diperbolehkan kerumunannya (berjamaah di masjid atau tanah lapang). Mohon sangat tidak melakukan kegiatan Salat Idul Fitri di lapangan terbuka yang berpotensi mengundang keramaian," tuturnya.