Sukses

Pemkab Sidoarjo Sepakat Salat Idul Fitri Boleh Digelar di Masjid Zona Hijau

Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan forkopimda, pimpinan MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh masyarakat Kabupaten Sidoarjo.

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah memutuskan untuk mengadakan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Namun, pelaksanaannya ditetapkan  berdasarkan kategori hijau atau kuning pada persebaran COVID-19 dan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar. 

Hal ini mengacu pada maklumat bersama forkopimda, pimpinan MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh masyarakat Kabupaten Sidoarjo, di Ruang Transit Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu, 20 Mei 2020.

Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan forkopimda, pimpinan MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh masyarakat Kabupaten Sidoarjo.

Keputusan itu juga mempertimbangkan perkembangan penyebaran COVID-19 saat ini di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang semakin cepat, luas dan massif. 

Dengan ini menyatakan maklumat bersama pelaksanaan zakat fitrah atau maal, takbir, Salat Idul Fitri, dan tradisi Halal Bihalal dalam masa penanganan wabah COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo disepakati dan disetujui.

Saksikan Video di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Poin pada Maklumat

Berikut adalah beberapa poin pada maklumat tersebut, yaitu : 

1. Pelaksanaan zakat fitrah atau Mall : mekanisme pembagian zakat Fitrah atau Maal diserahkan langsung ke tempat tinggal yang berhak menerima (Mustahiq). 

2. Pelaksanaan takbiran : Pelaksanaan takbiran di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara, dan tidak diperbolehkan melaksanakan takbiran keliling.

3. Pelaksanaan salat Idul Fitri : pelaksanaan salat Idul Fitri hanya diizinkan di masjid  atau musala atau lapangan di desa atau kelurahan yang berkategori hijau atau kuning dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap melindungi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar.

4. Pelaksanaan tradisi halal bihalal : tidak melaksanakan kegiatan seremonial halal bihalal atau open house baik di kantor pemerintah maupun swasta.

5. Maklumat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 20 Mei 2020.