Liputan6.com, Surabaya DPRD Surabaya meminta warung kopi dan toko modern diziinkan tetap buka pada saat pelaksanaan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II. Tujuannya, agar roda perekonomian tetap jalan sekalipun dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kegiatan ekonomi diupayakan tetap hidup di tengah pandemi untuk memperkuat pemulihan ekonomi juga, kalau warung kopi ditutup, mereka mau makan apa,” ujar Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (22/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menilai, tidak adil jika ada restoran makanan cepat saji boleh beroperasi sedangkan warung kopi tidak boleh. Demikian pula toko modern harus tetap diizinkan beroperasi untuk mencegah karyawan tidak dirumahkan.
“Selain protokol kesehatan, rapid test untuk karyawan toko modern juga bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona Covid-19,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Surabaya Wiwiek Widayati mengungkapkan banyak toko, kios, warung dan rumah makan di Surabaya yang melanggar sejumlah aturan yang diterapkan selama PSBB.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya menyebutkan setiap restoran, rumah makan, kafe, warung atau usaha sejenisnya dilarang melayani makan dan minuman di tempat dan menyediakan layanan jaringan area lokal nirkabel atau wifi saat PSBB. Selain membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, juga tidak menyediakan meja dan kursi atau tempat duduk.