Sukses

Penjagaan 17 Titik Perbatasan Surabaya Diperketat Jelang Idul Fitri

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) menuturkan, selama PSBB, pihaknya terus memantau 17 kawasan perbatasan Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Penjagaan di 17 titik perbatasan Kota Surabaya, Jawa Timur, diperketat untuk mengantisipasi ada arus mudik Lebaran 2020 seiring dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) menuturkan, selama PSBB, pihaknya terus memantau 17 kawasan perbatasan Surabaya. Bahkan pada saat menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri yang dimungkinkan banyak warga yang nekat mudik ke kampung halaman.

"Meskipun ini berat, namun tidak menjadi permasalahan," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, (23/5/2020).

Oleh karena itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polri dan TNI yang membantu melakukan pengamanan di 17 perbatasan tersebut. "Saya berterima kasih sudah dibantu Bapak Kapolda Jatim yang menyelesaikan permasalahan di perbatasan," ujar dia.

Adapun 17 titik perbatasan di antaranya Terminal Tambak Oso Wilangun (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen Sungkono di rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri).

Selanjutnya, di Terminal Benowo (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), samping Cito (Dishub), Jalan MERR (Gunung Anyar), Suramadu (Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulya (Tandes), dan Pondok Chandra (Gunung Anyar) di Surabaya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto sebelumnya mengatakan pihaknya mengakui, dari hasil evaluasi PSBB di perbatasan masih ditemukannya banyak pengendara motor yang berboncengan.

"Kita imbau jangan boncengan dulu, physical distancing atau jaga jaraknya itu harus dijaga sepenuhnya," ujar dia.

Meski dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kota Surabaya disebutkan jika dalam satu keluarga atau dengan alamat tinggal yang sama diperbolehkan berboncengan, namun pihaknya mengimbau masyarakat agar hal itu untuk sementara waktu tidak dilakukan.