Sukses

Alasan Pemkab Sidoarjo Sepakat Perpanjang PSBB Surabaya Raya ke Tahap III

Pemkab Sidoarjo telah evaluasi terhadap PSBB tahap pertama dan kedua. Dari evaluasi itu diketahui tren penyebaran di Sidoarjo ternyata masih sangat tinggi.

Liputan6.com, Surabaya - Sekda Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini menuturkan, tentang kesepakatan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya ke tahap ketiga. 

Dia menuturkan, Pemkab Sidoarjo telah evaluasi terhadap PSBB tahap pertama dan kedua. Dari evaluasi itu diketahui tren penyebaran di Sidoarjo ternyata masih sangat tinggi. Pada Senin, 25 Mei 2020, sudah mencapai 533 positif COVID-19.

"Hari ini saja, Sidoarjo tumbuh 30 (positif Covid-19) sehingga menjadi 533," tutur dia dalam konferensi pers live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin, (25/5/2020).

Untuk memaksimalkan PSBB Surabaya Raya tahap ketiga, Pemkab Sidoarjo merevisi terhadap peraturan bupati (perbup). Salah satunya adalah pemberdayaan SDM di tingkat desa, RT, RW untuk menurunkan transmisi penularan dari luar maupun dari lokal.

"Kami tambahkan juga untuk Kampung tangguh yang sudah kami masukkan dalam revisi Peraturan Bupati sehingga di jilid 3 ini kami akan lebih fokus untuk pemberdayaan yang ada di masing-masing desa khususnya yang saat ini sudah zona merah," ujar dia. 

Achmad Zaini menuturkan, pembiayaan operasional PSBB dibiayai oleh masing-masing dana desa dan kegotong-royongan masyarakat sekitar. "Kami bersama Gresik dan Surabaya untuk melanjutkan penanganan PSBB ini. Mari kita kerja sama di jilid 3 ini supaya penyebaran dari Covid-19 ini segera landai," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

PSBB Surabaya Raya Mulai Berlaku 26 Mei 2020

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan Pemkab Gresik telah sepakat untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya ke tahap ketiga. 

"Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap ketiga," ujar Sekdaprov Jatim, yang juga menjabat sebagai Koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jatim, Heru Tjahjono dalam konferensi pers live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin, (25/5/2020).

Heru menuturkan, sesuai arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan surat keputusan gubernur nomor 188258/kpps/0132020/ tentang perpanjangan kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan hal-hal hasil koordinasi beberapa waktu dan saat lalu, dengan forkopimda masing-masing kota dan dua kabupaten. 

"Akhirnya memutuskan sesuai hasil rapat evaluasi pelaksanaan psbb dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, pada tanggal 23 Mei 2020, yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik beserta forkopimda masing-masing yang menyepakati dilakukan perpanjangan pemberlakuan psbb di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik," ucap Heru. 

"Memutuskan, perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni 2020, dan dapat diperpanjang kembali," ia menambahkan.

Kedua, lanjut Heru, menunjuk Wali Kota Surabaya, Plt Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagai penanggungjawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan psbb di wilayah masing-masing sebagai dimaksud dalam diktum kesatu, sesuai dengan kewenangannya untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya. 

"Ketiga, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan diberbagai kegiatan," ucap Heru. 

Keempat, lanjut Heru, dalam hal sumber daya manusia, peralatan dan logistik di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, tidak tersedia atau tidak memadai, pemerintah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, dapat meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten kota lain yang terdekat atau pemerintah provinsi Jawa Timur atau instansi lain. 

"Kelima, membebankan biaya pelaksanaan penanggulangan COVID-19 serta pengerahan dan mobilitasi sumber daya manusia, peralatan dan logistik, dari yang memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dan diktum keempat pada anggaran belanja daerah kabupaten kota masing-masing," ujar Heru. 

"Keenam, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," ucap Heru. 

Â